Sediakan Hunian Harga Terjangkau jadi Strategi Pengembang
A
A
A
JAKARTA - Tahun 2018 menjadi tahun menjanjikan bagi Permata Graha Land (PGL). Pengembang yang mulai menjajaki pasar properti nasional ini sukses memasarkan hunian harga terjangkau di kawasan Kelapa Gading. Dalam waktu singkat, PGL telah berhasil menjual habis unit Cluster Woodland di Perumahan Permata Gading Residence, Kelapa Gading.
PGL berhasil menjual hampir 70% Cluster Woodland di Permata Gading Residence pada tahap pertama. CEO PGL, Frendcis Halim mengatakan, perumahan Permata Gading Residence merupakan perumahan pertama di Jakarta yang dibangun oleh Permata Graha Land, setelah sebelumnya sukses dengan pembangunan di Sidoarjo, Solo, dan sekitarnya.
Dengan konsep hunian ekslusif dan strategis, perumahan Permata Gading Residence diharapkan dapat menarik minat konsumen dan investor properti di Jakarta dan sekitarnya. Dengan target market keluarga muda, perumahan dengan total luas area 3,8 hektare ini menawarkan harga yang cukup terjangkau untuk sebuah hunian ekslusif di ibukota.
"Kedepan, kami berencana melakukan ekspansi di kawasan Kelapa Gading secara bertahap dengan luas lahan mencapai 10 Ha. Ekspansi tersebut meliputi hunian dan kawasan komersial," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Selain strategi bisnis, menurut Frendcis, untuk menghadapi kelesuan properti di tahun politik, kebijakan relaksasi LTV yang dikeluarkan oleh pemerintah juga memberikan dampak signifikan terhadap strategi bisnis PGL. "Kebijakan tersebut dapat menstimulus konsumen untuk membeli produk properti pada tahun pemilu. Kami mencoba menangkap peluang," ucap Frendcis.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengkaji untuk melonggarkan uang muka hingga 0% bagi pembelian rumah pertama. Hal tersebut masuk dalam kajian kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) yang segera diketok palu. Dinyatakan bahwa opsi pelonggaran uang muka untuk seluruh rumah pertama hingga 0%. Tak terkecuali berapapun besaran luas tanah dan bangunannya.
Sebelumnya DP 0% hanya berlaku rumah kecil (LB 22-70) dan program pemerintah. Opsi kebijakan ini akan diberlakukan untuk seluruh jenis properti, baik dalam bentuk tapak, apartemen, rumah toko dan rumah kantor.
Opsi aturan ini juga diberlakukan untuk seluruh ukuran rumah, termasuk yang ukurannya di atas 70 meter persegi. Opsi ini juga dikaji untuk diberlakukan bagi pembiayaan syariah, seperti akad murabahah, istishna, musyarakah mutanaqisah, dan ijarah muntahiya bittamlik. Sementara itu, untuk rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan LTV secara beragam, antara 80% hingga 90%, tergantung jenis properti dan luas properti.
PGL berhasil menjual hampir 70% Cluster Woodland di Permata Gading Residence pada tahap pertama. CEO PGL, Frendcis Halim mengatakan, perumahan Permata Gading Residence merupakan perumahan pertama di Jakarta yang dibangun oleh Permata Graha Land, setelah sebelumnya sukses dengan pembangunan di Sidoarjo, Solo, dan sekitarnya.
Dengan konsep hunian ekslusif dan strategis, perumahan Permata Gading Residence diharapkan dapat menarik minat konsumen dan investor properti di Jakarta dan sekitarnya. Dengan target market keluarga muda, perumahan dengan total luas area 3,8 hektare ini menawarkan harga yang cukup terjangkau untuk sebuah hunian ekslusif di ibukota.
"Kedepan, kami berencana melakukan ekspansi di kawasan Kelapa Gading secara bertahap dengan luas lahan mencapai 10 Ha. Ekspansi tersebut meliputi hunian dan kawasan komersial," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Selain strategi bisnis, menurut Frendcis, untuk menghadapi kelesuan properti di tahun politik, kebijakan relaksasi LTV yang dikeluarkan oleh pemerintah juga memberikan dampak signifikan terhadap strategi bisnis PGL. "Kebijakan tersebut dapat menstimulus konsumen untuk membeli produk properti pada tahun pemilu. Kami mencoba menangkap peluang," ucap Frendcis.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengkaji untuk melonggarkan uang muka hingga 0% bagi pembelian rumah pertama. Hal tersebut masuk dalam kajian kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) yang segera diketok palu. Dinyatakan bahwa opsi pelonggaran uang muka untuk seluruh rumah pertama hingga 0%. Tak terkecuali berapapun besaran luas tanah dan bangunannya.
Sebelumnya DP 0% hanya berlaku rumah kecil (LB 22-70) dan program pemerintah. Opsi kebijakan ini akan diberlakukan untuk seluruh jenis properti, baik dalam bentuk tapak, apartemen, rumah toko dan rumah kantor.
Opsi aturan ini juga diberlakukan untuk seluruh ukuran rumah, termasuk yang ukurannya di atas 70 meter persegi. Opsi ini juga dikaji untuk diberlakukan bagi pembiayaan syariah, seperti akad murabahah, istishna, musyarakah mutanaqisah, dan ijarah muntahiya bittamlik. Sementara itu, untuk rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan LTV secara beragam, antara 80% hingga 90%, tergantung jenis properti dan luas properti.
(ven)