Berlakukan Cukai Vape, Bea Cukai Giat Sosialisasi di Daerah

Jum'at, 06 Juli 2018 - 13:21 WIB
Berlakukan Cukai Vape,...
Berlakukan Cukai Vape, Bea Cukai Giat Sosialisasi di Daerah
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape berlaku mulai 1 Juli 2018. Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.

Menindaklanjuti hal tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, khususnya yang berada di daerah-daerah penghasil cukai, kian giat melaksanakan sosialisasi aturan yang dikenakan terhadap ekstrak tembakau yang terkandung di dalam vape ini, bukan terhadap alatnya, seperti yang dilakukan Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Madiun.

Bea Cukai Tegal mengundang 35 orang pengusaha vape store di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Batang. Selain pengusaha vape, turut diundang perwakilan PT Muasel yang mengimpor molases/shisha yang berkedudukan di Kabupaten Batang dan seorang produsen kecil vape dari kota Tegal.

“Tidak kami tinggalkan juga para Pimpinan Satpol PP dari 7 Pemkab dan Pemkot untuk mengetahui Pemberlakuan Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini,” ujar Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dukungan Teknis Bea Cukai Tegal, I Ketut Ardika Justiawan.

Pada sesi pemaparan, Ketut menyebutkan bahwa cukai HTPL akan dikenakan kepada importir dan produsen HPTL dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Tidak berlaku bagi toko-toko non importir dan produsen. Relaksasi hingga 1 Oktober diberikan untuk antisipasi atas belum adanya ketetapan dasar hukum pengenaan cukai HTPL ini.

“Kami juga siap untuk memberikan asistensi kepada toko-toko penjual sekaligus produsen vape dalam rangka pembenahan tempat produksi maupun perijinannya hingga layak diberi ijin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)-nya. Bea Cukai Tegal turut menjalankan slogan yang selalu didengungkan oleh Menteri Keuangan yaitu legal itu mudah," paparnya.

Selangkah dengan yang dilakukan Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Madiun juga mensosialisasikan aturan di bidang cukai kepada seluruh pengusaha vape di wilayah Madiun dan Ponorogo. Sosialisasi ini dihadiri oleh 9 (sembilan) brewer yang tergabung dalam Asosiasi Produsen E-Liquid Mikro (APEM) dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Gatot Priyo Waspodo mengungkapkan bahwa para pengusaha vape wajib tahu aturan tentang pengenaan cukai untuk produk vape. Para pengusaha juga diimbau untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan pemenuhan aturan di bidang cukai yang akan diterbitkan untuk brewer maupun distributor vape.

Dalam sosialisasi ini, terdapat beberapa materi yang disampaikan, terdiri dari tata cara pendaftaran NPPBKC, penetapan tarif cukai untuk merek baru, permohonan penyediaan pita cukai, pemesanan pita cukai, dan pelaporan hasil produksi. “Bea Cukai Madiun siap mendampingi pengusaha dalam melakukan pendaftaran NPPBKC sambil menunggu peraturan terbaru yang mengatur tentang HPTL,” ujar Waspodo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Pemerintah Perlu Kurangi...
Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
Terbebani Cukai Rokok,...
Terbebani Cukai Rokok, Pengusaha Kecil Nyebut Digencet Atas Bawah
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
4 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
4 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
4 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
4 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
5 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved