Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu

Senin, 09 Juli 2018 - 10:22 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan...
Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu. Sistem perizinan ini dipastikan bakal mempermudah para pengusaha dalam berbisnis.

Menko Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan 15 paket deregulasi di beberapa daerah maupun pusat. Akan tetapi, ternyata masih banyak hal yang tidak tersentuh baik di pusat maupun daerah. Maka, pada akhir September 2017 presiden menerbitkan Perpres nomor 91 yang memerintahkan untuk menyederhanakan secara mendalam secara substansial perizinan baik di pusat maupun daerah.

"Dan pada hari ini kita meresmikan pelaksanaan sistem OSS," ujar Darmin di Jakarta, Senin (8/7/2018).

Dia mengatakan, perizinan OSS ini bakal diawasi dalam permohonan perizinan atau berinvestasi. Untuk itu, perizinan secara online ini akan lebih mudah dan cepat.

"Ada 3 blok besar dalam membangun OSS. Pertama untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi. Karena tanpa itu kita tidak yakin sehebat apapun sistemnya akan bekerja sesuai harapan. Maka dibentuk satgas di setiap K/L dan pemda. Kalau saya katakan pemda tentu saja provinsi dan kabupaten/kota. Tugas utama satgas adalah untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi yang diajukan investor," jelasnya.

Sebagai informasi, OSS adalah aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Nantinya, pelaku usaha nantinya bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id.

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
(fjo)
Berita Terkait
2 Tahun Sejak Diluncurkan...
2 Tahun Sejak Diluncurkan Jokowi, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 5 Juta Lebih NIB
Bisa Online, Begini...
Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP
Peraturan Turunan UU...
Peraturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Airlangga: 51% Izin Usaha Cukup Pakai Sistem OSS
Mendorong Kemudahan...
Mendorong Kemudahan Berusaha di Indonesia
Pelaku Usaha Wajib Daftar...
Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB
7 Juta Nomor Induk Berusaha...
7 Juta Nomor Induk Berusaha Dikeluarkan Sepanjang 2023, Berikut Komposisinya
Berita Terkini
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
8 jam yang lalu
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
9 jam yang lalu
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
10 jam yang lalu
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
10 jam yang lalu
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
11 jam yang lalu
Asbanda Luncurkan SP2D...
Asbanda Luncurkan SP2D Online, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri
12 jam yang lalu
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved