Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu

Senin, 09 Juli 2018 - 10:22 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu
Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu. Sistem perizinan ini dipastikan bakal mempermudah para pengusaha dalam berbisnis.

Menko Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan 15 paket deregulasi di beberapa daerah maupun pusat. Akan tetapi, ternyata masih banyak hal yang tidak tersentuh baik di pusat maupun daerah. Maka, pada akhir September 2017 presiden menerbitkan Perpres nomor 91 yang memerintahkan untuk menyederhanakan secara mendalam secara substansial perizinan baik di pusat maupun daerah.

"Dan pada hari ini kita meresmikan pelaksanaan sistem OSS," ujar Darmin di Jakarta, Senin (8/7/2018).

Dia mengatakan, perizinan OSS ini bakal diawasi dalam permohonan perizinan atau berinvestasi. Untuk itu, perizinan secara online ini akan lebih mudah dan cepat.

"Ada 3 blok besar dalam membangun OSS. Pertama untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi. Karena tanpa itu kita tidak yakin sehebat apapun sistemnya akan bekerja sesuai harapan. Maka dibentuk satgas di setiap K/L dan pemda. Kalau saya katakan pemda tentu saja provinsi dan kabupaten/kota. Tugas utama satgas adalah untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi yang diajukan investor," jelasnya.

Sebagai informasi, OSS adalah aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Nantinya, pelaku usaha nantinya bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id.

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)