Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu

Senin, 09 Juli 2018 - 10:22 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan...
Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu. Sistem perizinan ini dipastikan bakal mempermudah para pengusaha dalam berbisnis.

Menko Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan 15 paket deregulasi di beberapa daerah maupun pusat. Akan tetapi, ternyata masih banyak hal yang tidak tersentuh baik di pusat maupun daerah. Maka, pada akhir September 2017 presiden menerbitkan Perpres nomor 91 yang memerintahkan untuk menyederhanakan secara mendalam secara substansial perizinan baik di pusat maupun daerah.

"Dan pada hari ini kita meresmikan pelaksanaan sistem OSS," ujar Darmin di Jakarta, Senin (8/7/2018).

Dia mengatakan, perizinan OSS ini bakal diawasi dalam permohonan perizinan atau berinvestasi. Untuk itu, perizinan secara online ini akan lebih mudah dan cepat.

"Ada 3 blok besar dalam membangun OSS. Pertama untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi. Karena tanpa itu kita tidak yakin sehebat apapun sistemnya akan bekerja sesuai harapan. Maka dibentuk satgas di setiap K/L dan pemda. Kalau saya katakan pemda tentu saja provinsi dan kabupaten/kota. Tugas utama satgas adalah untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi yang diajukan investor," jelasnya.

Sebagai informasi, OSS adalah aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Nantinya, pelaku usaha nantinya bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id.

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wamen Investasi Kenalkan...
Wamen Investasi Kenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha untuk Akselerasi Investasi Daerah
2 Tahun Sejak Diluncurkan...
2 Tahun Sejak Diluncurkan Jokowi, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 5 Juta Lebih NIB
Bisa Online, Begini...
Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP
Peraturan Turunan UU...
Peraturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Airlangga: 51% Izin Usaha Cukup Pakai Sistem OSS
Mendorong Kemudahan...
Mendorong Kemudahan Berusaha di Indonesia
Pelaku Usaha Wajib Daftar...
Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB
Berita Terkini
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
17 menit yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
1 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
3 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
3 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
3 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
3 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved