2 Tahun Sejak Diluncurkan Jokowi, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 5 Juta Lebih NIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan 5.172.038 Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan komposisi pelaku usaha mikro dan kecil ( UMK ) sebanyak 5.112.994, usaha menengah sebanyak 20.973, dan usaha besar sebanyak 38.071. Capaian tersebut diraih setelah dua tahun OSS Berbasis Risiko diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa mengungkapkan, bahwa data ini menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan penggunaan OSS periode 2018 sampai 2021.
“Pada penggunaan sistem OSS sebelumnya menghasilkan 4 juta NIB dalam 3 tahun. Sekarang Alhamdulillah dalam 2 tahun mencapai lebih dari 5 juta. Artinya meningkat hampir 2 kali lipat. Tentu ini pencapaian yang patut disyukuri, meskipun harus terus disempurnakan, baik dari sisi keandalan sistem dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya UMK," ucap Tina dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (10/8/2023).
Tina menambahkan, sistem OSS Berbasis Risiko hingga saat ini telah terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga (K/L) dan telah melakukan pertukaran data untuk mempercepat proses perizinan berusaha.
Dalam hal persyaratan dasar terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), per 1 Agustus 2023 sebanyak 183 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersebar di 149 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini memudahkan pengurusan KKPR menjadi cepat karena hanya melalui konfirmasi otomatis di sistem OSS.
“Seperti yang selalu ditegaskan oleh Pak Menteri Bahlil, bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Karena itu kami sadar dan telah memetakan perbaikan-perbaikan apa yang perlu diprioritaskan dan dituntaskan," ungkap mantan presenter berita televisi tersebut.
Tina menjelaskan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terdapat 4 klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Sebagai salah satu bentuk kemudahan berusaha, perizinan berusaha untuk tingkat risiko R dan MR dapat langsung terbit dan selesai melalui OSS.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa mengungkapkan, bahwa data ini menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan penggunaan OSS periode 2018 sampai 2021.
“Pada penggunaan sistem OSS sebelumnya menghasilkan 4 juta NIB dalam 3 tahun. Sekarang Alhamdulillah dalam 2 tahun mencapai lebih dari 5 juta. Artinya meningkat hampir 2 kali lipat. Tentu ini pencapaian yang patut disyukuri, meskipun harus terus disempurnakan, baik dari sisi keandalan sistem dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya UMK," ucap Tina dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (10/8/2023).
Tina menambahkan, sistem OSS Berbasis Risiko hingga saat ini telah terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga (K/L) dan telah melakukan pertukaran data untuk mempercepat proses perizinan berusaha.
Dalam hal persyaratan dasar terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), per 1 Agustus 2023 sebanyak 183 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersebar di 149 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini memudahkan pengurusan KKPR menjadi cepat karena hanya melalui konfirmasi otomatis di sistem OSS.
“Seperti yang selalu ditegaskan oleh Pak Menteri Bahlil, bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Karena itu kami sadar dan telah memetakan perbaikan-perbaikan apa yang perlu diprioritaskan dan dituntaskan," ungkap mantan presenter berita televisi tersebut.
Tina menjelaskan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terdapat 4 klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Sebagai salah satu bentuk kemudahan berusaha, perizinan berusaha untuk tingkat risiko R dan MR dapat langsung terbit dan selesai melalui OSS.