Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP
Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
loading...
Cara memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online. Berikut langkah dan syarat apa saja yang dibutuhkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Cara memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online. Adapun cara memperpanjang SIUP dan TDP secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) .
Diketahui, sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan terkait sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan seperti SIUP dan TDP, yakni sejak Agustus 2018. Adapun pemberlakukan sistem OSS sebagai bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia.
Baca Juga: Perizinan Rumit Bikin Anak Muda di Daerah Enggan Jadi Pengusaha
Dikutip dari Easybiz, Kamis (7/10/2021), sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga, yang dilakukan ketika SIUP dan TDP habis, yakni mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas.
Berikut informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP telah habis masa berlakunya:
Diketahui, sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan terkait sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan seperti SIUP dan TDP, yakni sejak Agustus 2018. Adapun pemberlakukan sistem OSS sebagai bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia.
Baca Juga: Perizinan Rumit Bikin Anak Muda di Daerah Enggan Jadi Pengusaha
Dikutip dari Easybiz, Kamis (7/10/2021), sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga, yang dilakukan ketika SIUP dan TDP habis, yakni mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas.
Berikut informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP telah habis masa berlakunya:
Lihat Juga :