Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online. Adapun cara memperpanjang SIUP dan TDP secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) .
Diketahui, sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan terkait sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan seperti SIUP dan TDP, yakni sejak Agustus 2018. Adapun pemberlakukan sistem OSS sebagai bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia.
Dikutip dari Easybiz, Kamis (7/10/2021), sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga, yang dilakukan ketika SIUP dan TDP habis, yakni mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas.
Berikut informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP telah habis masa berlakunya:
1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
2. Bidang usaha.
3. Jenis penanaman modal.
4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
5. Lokasi penanaman modal.
6. Besaran rencana penanaman modal.
7. Rencana penggunaan tenaga kerja.
8. Nomor kontak badan usaha.
9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
10. NPWP pelaku usaha non-perseorangan.
11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Sementara bagi yang ingin membuat SIUP Online OSS, berikut cara dan syarat pembuatannya. Termasuk syarat pembuatan SIUP Perseorangan
1. Syarat pendaftaran SIUP Online OSS
Diketahui, sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan terkait sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan seperti SIUP dan TDP, yakni sejak Agustus 2018. Adapun pemberlakukan sistem OSS sebagai bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia.
Dikutip dari Easybiz, Kamis (7/10/2021), sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga, yang dilakukan ketika SIUP dan TDP habis, yakni mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas.
Berikut informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP telah habis masa berlakunya:
1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
2. Bidang usaha.
3. Jenis penanaman modal.
4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
5. Lokasi penanaman modal.
6. Besaran rencana penanaman modal.
7. Rencana penggunaan tenaga kerja.
8. Nomor kontak badan usaha.
9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
10. NPWP pelaku usaha non-perseorangan.
11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Baca Juga
Sementara bagi yang ingin membuat SIUP Online OSS, berikut cara dan syarat pembuatannya. Termasuk syarat pembuatan SIUP Perseorangan
1. Syarat pendaftaran SIUP Online OSS