Empat Kontrak Blok Migas Diteken, Pemerintah Kantongi Rp73,7 M

Rabu, 11 Juli 2018 - 17:03 WIB
Empat Kontrak Blok Migas...
Empat Kontrak Blok Migas Diteken, Pemerintah Kantongi Rp73,7 M
A A A
JAKARTA - Pemerintah menandatangani kontrak empat blok minyak dan gas bumi (migas) yang masa kontrak kerjasamanya berakhir pada 2019 dan 2020.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, keseluruhan kontrak blok migas tersebut mengggunakan skema gross split. Adapun keempat kontrak bagi hasil blok migas ini merupakan kontrak perpanjangan dan pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dengan PT Pertamina (Persero) dengan jangka waktu selama 20 tahun.

"Dengan kontrak ini kami berharap, kontraktor dapat meningkatkan produksinya," ujar Djoko, di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Berdasarkan data Kementerian ESDM empat wilayah kerja (WK) migas yang laku dilelang tersebut adalah WK Bula di Maluku; WK Salawati di Papua Barat; WK Kepala Burung di Papua Barat dan WK Malaka Strait di Riau.

Untuk WK Bula, kontraktornya adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd sekaligus juga sebagai operator. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada 31 Oktober 2019; WK Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd sebagai operator dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati akan berakhir pada 22 April 2020.

Selanjutnya, WK Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd sebagai operator dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak Bagi Hasil WK Kepala Burung akan berakhir pada 14 Oktober 2020; WK Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait SA sekaligus sebagai operator dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak Bagi Hasil WK Malacca Strait akan berakhir pada 4 Agustus 2020.

Hasil dari penandatanganan lelang itu, kata Djoko, pemerintah mengantongi bonus penandatangan (siganture bonus) sebesar USD5,5 juta atau sekitar Rp73,7 miliar. Sementara total nilai komitmen investasi empat blok migas ini untuk lima tahun pertama sebesar USD148,4 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial meminta para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) pemenang lelang mampu segera mengejar proses produksi. Percepatan proses produksi, kata dia, tak lain untuk mendorong produksi minyak nasional.

"Spirit dari kerja sama ini ialah untuk meningkatkan produksi migas nasional. Sehingga kami mendorong komitmen pasti lima tahun untuk meningkatkan eksplorasi guna meningkatkan cadangan baru," ujarnya.

Tak hanya itu, percepatan produksi para KKKS pemenang lelang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor migas tanpa mengesampingkan keuntungan dari para kontraktor.

"Jadi kita minta komitmen yang sudah ada di dalam kontrak dapat ditindaklanjuti secepat mungkin," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Kementerian ESDM: Manajemen...
Kementerian ESDM: Manajemen Risiko Mutlak bagi Bisnis Migas
Kementerian ESDM Usulkan...
Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Kementerian ESDM Bakal...
Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WK Migas Terminasi Akhir Tahun Ini
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
10 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
42 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved