RUU PNBP Tuntas, Misbakhun Yakini Kesinambungan Fiskal APBN Makin Terjaga

Rabu, 25 Juli 2018 - 22:05 WIB
RUU PNBP Tuntas, Misbakhun...
RUU PNBP Tuntas, Misbakhun Yakini Kesinambungan Fiskal APBN Makin Terjaga
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, kesepakatan bersama itu telah diteken di tingkat panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR, Rabu (25/7/2018).

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR yang getol menyuarakan RUU PNBP mengharapkan kelak ketika undang-undangnya diberlakukan akan mampu menopang APBN dari sektor pajak. Anggota Komisi XI DPR dari FPG Mukhamad Misbakhun saat membacakan pandangan fraksinya mengatakan, RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.

Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP. Melalui Inpres itu pula, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi tersebut memerintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa ditingkatkan.

"RUU PNBP ini nantinya menjadi ruh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP," ujar Misbakhun yang mewakili FPG dalam penandatanganan RUU PNBP di tingkat panja.

Legislator yang terkenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu menuturkan, setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementerian/lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Dengan demikian apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang," ujarnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu ini melanjutkan, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Karena itu, Fraksi Partai Golkar mendukung penuh karena PNBP sangat terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.

"Pasal-pasal mengenai itu diakomodir menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah," tuturnya.

Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.

Misbakhun menambahkan, PNBP juga diselaraskan dengan paket undang-undang bidang keuangan negara. Antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Fraksi Partai Golkar berharap dengan kehadiran Undang-undang PNBP ini dapat sebagai penopang yang kuat untuk pembiayaan APBN kita ke depan. Selain dari sektor pajak, serta dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cetak Rekor, PNBP Perikanan...
Cetak Rekor, PNBP Perikanan Tangkap Tumbuh 111% Capai Rp731 Miliar
PNBP Capai Rp554,5 Triliun...
PNBP Capai Rp554,5 Triliun Jelang Akhir Tahun, Ini Pendorongnya
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Ditjen Pajak Apresiasi...
Ditjen Pajak Apresiasi Kejati Jatim, Ini Sebabnya
Hampir Capai Target,...
Hampir Capai Target, Realisasi PNBP Tembus Rp476,5 Triliun
KPK Setor Rp 200 juta...
KPK Setor Rp 200 juta ke Kas Negara dari Eks Direktur Pemasaran PTPN III
Berita Terkini
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
1 menit yang lalu
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
26 menit yang lalu
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
43 menit yang lalu
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
1 jam yang lalu
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
3 jam yang lalu
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
10 jam yang lalu
Infografis
Konflik keluarga Kerajaan...
Konflik keluarga Kerajaan Inggris Makin Meruncing
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved