Poin Utama Aturan Baru Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kamis, 26 Juli 2018 - 15:58 WIB
Poin Utama Aturan Baru...
Poin Utama Aturan Baru Penerimaan Negara Bukan Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, ada beberapa hal utama dalam Undang-undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru saja disepakati DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna ke-32. Lanjut dia untuk pengelompokan objek PNBP bakal menjadi 6 klaster yakni pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

(Baca Juga: 21 Tahun Berlaku, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Baru Disepakati )

Selanjut, Ia menambahkan pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan. Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.

"Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan," terang Sri Mulyani seperti dilansir media sosial resmi miliknya, Kamis (26/7/2018).

Poin lainnya, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut yakni penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.

"Kami sangat menghargai dan menyambut baik berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh para anggota Dewan dan Pemerintah terbuka untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melakukan pengelolaan PNBP. Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan oleh DPR RI hingga pengesahan RUU PNBP," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNBP Capai Rp554,5 Triliun...
PNBP Capai Rp554,5 Triliun Jelang Akhir Tahun, Ini Pendorongnya
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Keringanan PNBP Diberikan...
Keringanan PNBP Diberikan Lewat Berbagai Skema, Biaya Kuliah Bisa Lebih Ringan
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga...
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga Menunggak PNBP, Nilainya Tembus Rp27,64 Triliun
90 Perusahaan Tambang...
90 Perusahaan Tambang Tidak Bayar PNBP, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Hasil Pengelolaan Ruang...
Hasil Pengelolaan Ruang Laut Dongkrak Penerimaan Negara
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
52 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved