Poin Utama Aturan Baru Penerimaan Negara Bukan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, ada beberapa hal utama dalam Undang-undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru saja disepakati DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna ke-32. Lanjut dia untuk pengelompokan objek PNBP bakal menjadi 6 klaster yakni pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
(Baca Juga: 21 Tahun Berlaku, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Baru Disepakati
Selanjut, Ia menambahkan pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan. Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.
"Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan," terang Sri Mulyani seperti dilansir media sosial resmi miliknya, Kamis (26/7/2018).
Poin lainnya, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut yakni penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.
"Kami sangat menghargai dan menyambut baik berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh para anggota Dewan dan Pemerintah terbuka untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melakukan pengelolaan PNBP. Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan oleh DPR RI hingga pengesahan RUU PNBP," paparnya.
(Baca Juga: 21 Tahun Berlaku, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Baru Disepakati
Selanjut, Ia menambahkan pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan. Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.
"Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan," terang Sri Mulyani seperti dilansir media sosial resmi miliknya, Kamis (26/7/2018).
Poin lainnya, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut yakni penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.
"Kami sangat menghargai dan menyambut baik berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh para anggota Dewan dan Pemerintah terbuka untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melakukan pengelolaan PNBP. Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan oleh DPR RI hingga pengesahan RUU PNBP," paparnya.
(akr)