Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Diperkuat

Jum'at, 27 Juli 2018 - 19:11 WIB
Tata Kelola Penerimaan...
Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Diperkuat
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peranan dari PNBP semakin hari menjadi penting karena memiliki banyak dimensi tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi juga dari sisi ekonomi sosial dan bahkan politik. Seperti diketahui DPR dan Pemerintah baru saja menyetujui UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru.

"Pemerintah berinisiatif untuk merevisi UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP tidak hanya karena UU yang sudah berusia 21 tahun, namun UU ini muncul sebelum UU keuangan. Kami melihat ada kesulitan dari sisi konsistensinya antara UU PNBP dengan UU keuangan negara yang merupakan UU induk di dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Beberapa penyempurnaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) adalah pengelompokkan objek; pengaturan tarif; tata kelola; pengawasan; dan hak Wajib Bayar.

Sri Mulyani melanjutkan, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.

"Dalam penetapan pungutan tarif ada dimensi-dimensi keadilan, masalah sosial, ekonomi, dan sensitivitas dari sisi politik kultural karena ini menyangkut banyak sekali service atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat," ungkapnya.

Ketiga, penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.

Keempat, penguatan fungsi pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetornya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP. "Pengawasan dari PNBP ini dilakukan oleh kementerian lembaga sendiri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Sri Mulyani.

Kelima, penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, sanksi yang disiapkan jauh lebih tegas dari beleid sebelumnya. Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar maka ketentuan pidana berupa denda 4 kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

"Ini akan memberikan efek jera terhadap Wajib Bayar agar terhindar dari pungutan liar (pungli) serta mendorong kementerian dan lembaga membenahi tata kelola PNBP," tuturnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, revisi UU PNBP ini juga menegaskan bahwa PNBP merupakan penerimaan diluar perpajakan dan hibah. Selama ini seolah-olah hibah dianggap sebagai PNBP. Padahal dalam UU negara, hibah bukan PNBP. "Penerimaan negara ada tiga macam, yaitu perpajakan, PNBP, dan hibah. Di UU ini kita tegaskan bahwa PNBP adalah penerimaan diluar perpajakan dan hibah," jelasnya.

Dia menuturkan, selama ini pengelolaan PNBP masih menghadapi tantangan. Setiap tahun audit BPK menemukan pengenaan tarifnya tidak sesuai dengan ketentuan. "Pemungutan tarif tersebut tidak ada dasar hukumnya. Kemudian dipungut tidak dikembalikan ke kas negara. Kalaupun dikembalikan ke kas negara juga telat. Semua yang dihadapi selama ini menjadi salah satu alasan untuk perbaikan RUU PNBP yang baru," tuturnya.

Selain itu, proses verifikasi juga diperkuat. Selama ini verifikasi tidak langsung dilakukan kementerian dan lembaga yang bersangkutan. Dalam UU yang baru, kementerian dan lembaga yang bersangkutan yang memungut PNBP bertanggungjawab untuk memverifikasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNBP Capai Rp554,5 Triliun...
PNBP Capai Rp554,5 Triliun Jelang Akhir Tahun, Ini Pendorongnya
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga...
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga Menunggak PNBP, Nilainya Tembus Rp27,64 Triliun
Keringanan PNBP Diberikan...
Keringanan PNBP Diberikan Lewat Berbagai Skema, Biaya Kuliah Bisa Lebih Ringan
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Hasil Pengelolaan Ruang...
Hasil Pengelolaan Ruang Laut Dongkrak Penerimaan Negara
Hingga 1 Agustus 2022,...
Hingga 1 Agustus 2022, PNPB Sektor Minerba Tembus Rp87,7 Triliun
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
2 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
3 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
3 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
4 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
5 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
5 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved