Nasabah Datangi OJK Keluhkan Pelayanan Fintech

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 00:10 WIB
Nasabah Datangi OJK...
Nasabah Datangi OJK Keluhkan Pelayanan Fintech
A A A
BANDUNG - Belasan nasabah financial technology (fintech) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadukan buruknya pelayanan perusahaan fintech. Dari 38 perusahaan fintech yang dilaporkan, 31 di antaranya ilegal.

Kepala Kantor Perwakilan OJK Jabar Sarwono mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan fintech. “Mereka mengadukan tata cara penagihan yang dilakukan perusahaan fintech. Di mana, satu hari menunggak, langsung ditagih ke semua teman, lingkungan, dan kantor debitur,” kata Sarwono, Kamis (2/8).

Menurut dia, para nasabah merasa privasinya terlalu dibuka. Sehingga mereka diketahui sebagai debitur dari platform fintech. Para debitur merasa kurang etis diberlakukan seperti itu dan ditagih terus menerus.

Sayangnya, lanjut dia, satu debitur bisa meminjam uang hingga belasan perusahaan fintech. Dengan platform pinjaman antara Rp1-3 juta. Sehingga satu debitur bisa mendapat pinjaman hingga Rp25 juta.

Menurut Sarwono, dari laporan tersebut, pihaknya mendata sekitar 38 platform fintech. Tujuh di antaranya terdaftar di OJK, sedangkan sisanya, atau 31 perusahaan fintech belum terdaftar OJK atau ilegal.

“Tetapi data ini belum teruji keakuratannya. Ini baru laporan awal dari mereka. Kami terus kita lihat perkembangannya, karena memang pengawasan fintech ada di Jakarta. Sementara bagi yang legal, akan dilaporkan ke pengawas di Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, juru bicara para debitur Sulaeman Hara mengaku mereka sangat dirugikan atas tindakan platform fintech yang melakukan penagihan menggunakan data lainnya. Misalnya menghubungi teman dekat, kantor, atau keluarga. “Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kenapa penagihannya seperti itu. Mereka juga enggak tahu dapat data itu dari mana,” kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Optimalkan Penggunaan...
Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
48 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved