Perbankan Diminta Tidak Sembrono

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 15:08 WIB
Perbankan Diminta Tidak...
Perbankan Diminta Tidak Sembrono
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meyakini perbankan dan perusahaan pembiayaan tidak akan sembrono dalam menawarkan uang muka kredit menyusul pemberlakuan resmi pembebasan rasio nilai kredit terhadap aset (loan to value/LTV) per 1 Agustus 2018.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, Bank Sentral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan pengawasan (surveillance) ketat terhadap pelaksanaan aturan pembebasan LTV ini.

Pada awal Agustus 2018 merupakan waktu mulai berlakunya pembebasan (LTV) oleh BI untuk pembiayaan rumah pertama semua tipe. Dengan dibebaskannya LTV, bank bisa mengatur besaran syarat uang muka (down payment) kepada nasabah, termasuk jika perbankan ingin menawarkan DP 0%.

Pemberian besaran DP tergantungpada hasilpenilaian manajemen risiko bank terhadap profil nasabah. ”Tentunya bank yang layak juga akan mempertimbangkan risiko dalam memberikan KPR dan memberikan DP rendah untuk fasilitas kredit rumah pertama,” ujar Filianingsih, di Jakarta, kemarin.

Kebijakan relaksasi uang muka hingga 0% disambuat baik kalangan industri. Aturan tersebut diayakini akan membantu pertumbuhan kredit termasuk pembiayaan kendaraan bermotor. ”Saya kira kalau kebijakan tersebut untuk menggerakkan perekonomian itu baik.

Diharapkan bisa mendorong kredit lebih tumbuh lagi. Kita lihat memang positif,” ujar Direktur PT Astra International Tbk Suparno Djasmin di sela-sela pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 di Tangerang, Banten, kemarin.

Dia menambahkan, Astra International melalui lini bisnisnya Astra Financial menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka tersebut karena akan mendorong industri pembiayaan lebih bergairah. ”Nanti kita akan menyesuaikan juga dengan kebutuhan konsumen seperti apa.

Kita ingin konsumen tidak terbebani cicilannya,” ujar dia. Saat ini periode tenor pembiayaan untuk kendaraan bermotor dari kelompok usaha Astra Financial ada yang sampai 4–5 tahun. Jangka waktu tersebut, kata Abong, panggilan akrab Suparno Djasmin, dianggap ideal.

”Ya, nanti akan disesuaikan lagi apakah konsumen butuh tenor lebih panjang lagi,” ujar Abong. Kendati demikian, kata dia, faktor lain seperti funding juga akan menjadi pertimbangan tersendiri. Pasalnya, selama ini Astra Financial mendapatkan funding dengan rata-rata waktu 1–2 tahun.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Pieter Abdullah Redjalam menilai, dengan DP yang lebih kecil diharapkan masyarakat terpacu membeli rumah/mobil/ motor atau permintaan kredit meningkat demikian juga dengan konsumsi masyarakat.

Pieter juga meyakini bahwa kebijakan LTV/FTV ini akan berdampak positif mendorong kredit properti dan kendaraan bermotor. Akan tetapi, menurut dia pertumbuhan kredit secara keseluruhan tahun ini tidak akan melonjak drastis.

”Pertumbuhan kredit maksimal akan berada di kisaran 11 sampai dengan 12% yoy,” katanya. Dia menambahkan, untuk mendorong kredit khususnya kredit properti tidak cukup dengan menurunkan DP.

”Yang perlu juga dipikirkan bagaimana membuat uang muka kecil dan angsuran juga terasa ringan. Kalau ini terjadi, masyarakat akan terpacu membeli properti. Bagaimana caranya? Longgarkan jangka waktu kredit. Sekarang kredit perumahan yang paling lama adalah 15 tahun. Kenapa tidak seperti di luar negeri bisamencapai20sampai30 tahun,” ujarnya.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)