Airlangga Pastikan Impor Bahan Baku Tidak Dipersulit
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengurangi impor. Hal itu demi mengurangi defisit transaksi berjalan yang telah mencapai 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II 2018.
Pemerintah pun berencana mengeluarkan aturan pembatasan impor. Meski begitu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih memfinalisasi peraturan pembatasan impor.
Sampai sekarang, kata dia, pengetatan impor lebih akan dilakukan terhadap barang konsumsi. Dengan begitu tidak termasuk bahan baku dan barang modal.
"Masih akan di-review lagi. Kalau bahan baku tidak dipersulit. Kalau barang modal juga tidak," ujar Airlangga kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (16/8/2018).
Perlu diketahui, pemerintah tengah merumuskan kebijakan pembatasan impor terhadap 500 jenis barang. Menyusul membengkaknya defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal II tahun ini menjadi USD8 miliar atau 3% dari PDB.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, kebijakan pembatasan impor juga diterapkan untuk mendorong pertumbuhan penjualan produk dalam negeri. "Kita dorong produsen dalam negeri melakukan subtitusi impor. Jadi subtitusi impor itu harus ada barang yang di dalam negeri, kita dorong ke luar negeri dan kalau masih dibutuhkan industri baru itu," tuturnya.
Dirinya menambahkan, subtitusi impor, contohnya produk berbahan baku plastik yang sudah ada pabriknya. "Kalau untuk bahan kimia, kita lihat dulu pasar farmasi dan masih kita bahas," kata Airlangga.
Dirinya pun masih enggan menyebutkan lebih rinci terkait 500 barang yang impornya akan dibatasi itu. "Nanti akan kita bahas dulu," tegasnya.
Pemerintah pun berencana mengeluarkan aturan pembatasan impor. Meski begitu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih memfinalisasi peraturan pembatasan impor.
Sampai sekarang, kata dia, pengetatan impor lebih akan dilakukan terhadap barang konsumsi. Dengan begitu tidak termasuk bahan baku dan barang modal.
"Masih akan di-review lagi. Kalau bahan baku tidak dipersulit. Kalau barang modal juga tidak," ujar Airlangga kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (16/8/2018).
Perlu diketahui, pemerintah tengah merumuskan kebijakan pembatasan impor terhadap 500 jenis barang. Menyusul membengkaknya defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal II tahun ini menjadi USD8 miliar atau 3% dari PDB.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, kebijakan pembatasan impor juga diterapkan untuk mendorong pertumbuhan penjualan produk dalam negeri. "Kita dorong produsen dalam negeri melakukan subtitusi impor. Jadi subtitusi impor itu harus ada barang yang di dalam negeri, kita dorong ke luar negeri dan kalau masih dibutuhkan industri baru itu," tuturnya.
Dirinya menambahkan, subtitusi impor, contohnya produk berbahan baku plastik yang sudah ada pabriknya. "Kalau untuk bahan kimia, kita lihat dulu pasar farmasi dan masih kita bahas," kata Airlangga.
Dirinya pun masih enggan menyebutkan lebih rinci terkait 500 barang yang impornya akan dibatasi itu. "Nanti akan kita bahas dulu," tegasnya.
(ven)