Hotman Paris: APT Tidak Punya Hak Menggugat Karena Bukan Pemilik Saham BFI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah PT Aryaputra Teguharta (APT) yang menggugat Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 120/G/2018/PTUN.JKT terkait perubahan anggaran dasar atau peralihan saham BFI pada tahun 2001. Menurutnya, APT tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut lantaran bukan pemilik saham BFI.
Hal itu pun sebelumnya sudah dikuatkan oleh 7 kali Pengadilan Negeri yang isi putusannya menyatakan, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 240 tahun 2006 tidak dapat dilaksanakan (non executable) atau tidak bisa dieksekusi.
"Tujuan eksekusi itu untuk mengembalikan kepemilikan dia, tapi ternyata pengadilan menyatakan tidak bisa dieksekusi. Berarti dia belum jadi pemilik," kata Hotman usai sidang di PTUN Jakarta, Senin (27/8/2018).
Jika APT bukan pemilik saham, lanjut Hotman, sesuai pasal 53 UU PTUN maka APT tidak atau belum punya kepentingan untuk mengajukan gugatan tata usaha negara. "Kalau misalnya ada cacat atau pelanggaran dalam surat-surat Kemenkumham, yang berhak itu hanya pemilik. Dan siapa bilang dia pemilik. Sedangkan pengadilan TUN tidak berwenang menentukan siapa pemilik, itu masuk perdata," ujarnya.
Menurut Hotman, APT terus berusaha mengklaim memiliki saham BFI lantaran nilai saham BFI saat ini sudah mencapai triliunan rupiah di bursa saham. "Siapa yang tidak akan berusaha berjuang untuk mendapatkan harta sebegini bagus dan sangat sehat. Coba dulu waktu krismon (krisis moneter), dimana dia ketika waktu itu masih jadi pemilik saham, mau enggak nanggung utang-utang BFI?," tanya Hotman.
Seperti diketahui, sengketa antara APT dan BFI ini bermula ketika APT dan Ongko Grup selaku pemegang saham BFI pada waktu itu menyerahkan lebih dari 210 juta saham yang dimiliki di BFI sebagai jaminan atas utang 29 anak perusahaan Ongko Group pada Juni 1999.
Lantaran Ongko Grup tidak dapat melunasi utang bernilai lebih dari USD 100 juta itu hingga jatuh tempo kepada BFI Finance, maka BFI mengeksekusi saham-saham yang dijaminkan tersebut. Hal itu pun sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan di tahun 2000. Dimana APT dan Ongko Grup sebagai pemegang saham telah menyetujui pengalihan gadai saham tersebut sebagai bagian dari penyelesaian utang anak-anak perusahaan Ongko Group kepada BFI Finance.
Setelah pengalihan saham APT dan OM, BFI membebaskan utang grup Ongko dan memberikan surat pernyataan pelunasan utang meskipun pada saat itu harga saham yang dijaminkan lebih rendah dari nilai utang.
Hal itu pun sebelumnya sudah dikuatkan oleh 7 kali Pengadilan Negeri yang isi putusannya menyatakan, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 240 tahun 2006 tidak dapat dilaksanakan (non executable) atau tidak bisa dieksekusi.
"Tujuan eksekusi itu untuk mengembalikan kepemilikan dia, tapi ternyata pengadilan menyatakan tidak bisa dieksekusi. Berarti dia belum jadi pemilik," kata Hotman usai sidang di PTUN Jakarta, Senin (27/8/2018).
Jika APT bukan pemilik saham, lanjut Hotman, sesuai pasal 53 UU PTUN maka APT tidak atau belum punya kepentingan untuk mengajukan gugatan tata usaha negara. "Kalau misalnya ada cacat atau pelanggaran dalam surat-surat Kemenkumham, yang berhak itu hanya pemilik. Dan siapa bilang dia pemilik. Sedangkan pengadilan TUN tidak berwenang menentukan siapa pemilik, itu masuk perdata," ujarnya.
Menurut Hotman, APT terus berusaha mengklaim memiliki saham BFI lantaran nilai saham BFI saat ini sudah mencapai triliunan rupiah di bursa saham. "Siapa yang tidak akan berusaha berjuang untuk mendapatkan harta sebegini bagus dan sangat sehat. Coba dulu waktu krismon (krisis moneter), dimana dia ketika waktu itu masih jadi pemilik saham, mau enggak nanggung utang-utang BFI?," tanya Hotman.
Seperti diketahui, sengketa antara APT dan BFI ini bermula ketika APT dan Ongko Grup selaku pemegang saham BFI pada waktu itu menyerahkan lebih dari 210 juta saham yang dimiliki di BFI sebagai jaminan atas utang 29 anak perusahaan Ongko Group pada Juni 1999.
Lantaran Ongko Grup tidak dapat melunasi utang bernilai lebih dari USD 100 juta itu hingga jatuh tempo kepada BFI Finance, maka BFI mengeksekusi saham-saham yang dijaminkan tersebut. Hal itu pun sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan di tahun 2000. Dimana APT dan Ongko Grup sebagai pemegang saham telah menyetujui pengalihan gadai saham tersebut sebagai bagian dari penyelesaian utang anak-anak perusahaan Ongko Group kepada BFI Finance.
Setelah pengalihan saham APT dan OM, BFI membebaskan utang grup Ongko dan memberikan surat pernyataan pelunasan utang meskipun pada saat itu harga saham yang dijaminkan lebih rendah dari nilai utang.
(ven)