Mulai Hari Ini, Pemerintah Perluas Penerapan B20

Sabtu, 01 September 2018 - 00:01 WIB
Mulai Hari Ini, Pemerintah...
Mulai Hari Ini, Pemerintah Perluas Penerapan B20
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel B20 mulai 1 September 2018. Bertujuan untuk mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa.

Salah satu penyebab besarnya defisit neraca perdagangan saat ini hingga mencapai USD1,1 miliar adalah tingginya impor migas yang mencapai lebih dari USD5 miliar. Sementara itu, sektor non migas masih memberikan angka positif. Terjadinya defisit neraca perdagangan ini berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah.

Sasaran B20 adalah sektor yang masih belum optimal terutama di sektor transportasi non public service obligation (PSO), industri, pertambangan dan kelistrikan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran solar tanpa pencampuran biodiesel (BO).

“Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai tahun 2016, namun penerapannya belum optimal. Maka acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan biodiesel 20% di semua sektor secara menyeluruh,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Peluncuran Perluasan Mandatori B20, Jumat (31/8/2018) di Jakarta.

Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar USD2 miliar pada sisa 4 bulan terakhir tahun 2018. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO (Crude Palm Oil).

Menko Darmin menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20. Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.

Pemerintah juga akan terus mengupayakan perbaikan teknologi, infrastruktur, serta penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) produk biodiesel. Selain itu, dalam rangka menunjang pelaksanaan B20, BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) telah memperkenalkan Call Center 14036, yang memberikan layanan customer care terhadap penggunaan B20 sehingga apabila terdapat keluhan B20 maka dapat disampaikan ke nomor tersebut.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Langkah Pengembangan...
5 Langkah Pengembangan Bahan Bakar Nabati Jadi Strategi Ketahanan Energi Nasional
Harga Biodiesel di Desember...
Harga Biodiesel di Desember Naik Menjadi Rp9.505/liter
Tindak Lanjut B20 India,...
Tindak Lanjut B20 India, Pertamina Akan Kembangkan Bahan Bakar Berbasis Bioenergi
Seberapa Hijaukah Bahan...
Seberapa Hijaukah Bahan Bakar Nabati? Awas Klaim Menyesatkan!
BBM Bioetanol Dijual...
BBM Bioetanol Dijual Komersil Mulai Awal Juli 2023, Segini Bocoran Harganya!
Mandatori B40 Mulai...
Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved