OJK Terbitkan Payung Hukum Pengembangan Fintech
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).
"Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Inovasi keuangan digital, kata Wimboh perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.
Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.
Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech yakni setiap penyelenggara IKD baik perusahaan startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.
Pertama, pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup/non-LJK. Kedua, permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian regulatory sandbox. Ketiga untuk LJK, permohonan sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang perbankan, pasar modal, IKNB.
Adapun, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan bila nantinya diperlukan.
"Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Inovasi keuangan digital, kata Wimboh perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.
Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.
Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech yakni setiap penyelenggara IKD baik perusahaan startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.
Pertama, pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup/non-LJK. Kedua, permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian regulatory sandbox. Ketiga untuk LJK, permohonan sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang perbankan, pasar modal, IKNB.
Adapun, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan bila nantinya diperlukan.
(fjo)