Izin Penuh Bisa Jadi Ganjalan Bank Gandeng Fintech

Rabu, 05 September 2018 - 21:08 WIB
Izin Penuh Bisa Jadi Ganjalan Bank Gandeng Fintech
Izin Penuh Bisa Jadi Ganjalan Bank Gandeng Fintech
A A A
JAKARTA - Kerja sama antara perbankan dan financial technology (fintech) dalam bentuk channeling memang berjalan belakangan ini. Fintech dalam beberapa kesempatan kerap menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menggapai pasar kredit mikro. Namun, kerja sama saling menguntungkan ini masih belum sepenuhnya mantap berjalan.

Salah satu pertimbangan kuat perbankan untuk bisa berkolaborasi dengan penyelenggara fintech menyangkut aspek legal, salah satunya izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini, baru satu perushaan fintech yang sudah mendapat izin penuh OJK.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan, aspek legal berupa izin penuh untuk suatu penyelenggara fintech, menjadi catatan pengawas perbankan demi memitigasi risiko. Menurutnya, kehati-hatian terhadap izin ini menjadi penting, mengingat industri fintech sendiri baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, sehingga rekam jejaknya masih minim.

“Perbankan akan lebih mudah memberikan kerja sama kalau izin penuh fintech sudah diperoleh. Karena itu salah satu aspek pengurangan risiko, yakni aspek legal,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Legalitas yang jelas dari otoritas dinilainya menjadi aspek utama selain, aspek lain yang menjadi pertimbangan perbankan bekerja sama dengan fintech, yakni aspek komersial, prospek, hingga rekam jejak.

Terbaru pada 2 September kemarin, OJK memang baru kembali mencabut status terdaftar untuk 5 penyelenggara fintech. Mereka adalah Tunaiku, Dynamic Credit, Relasi, Karapoto, dan Pinjamwiwin. Pencabutan status terdaftar dilakukan karena kelima penyelenggara fintech tersebut ketahuan mengganti jajaran pemegang sahamnya, tanpa seizin otoritas.

Untuk diketahui, per Agustus 2018 kemarin, jumlah penyelenggara fintech terdaftar OJK tercatat sebanyak 61 perusahaan. Namun, baru satu di antaranya yang memperoleh izin penuh, yakni Danamas.

David mengakui, dicabutnya izin 5 penyelenggara fintech tersebut akan menambah kehati-hatian perbankan dalam bekerja sama dengan fintech. Padahal, kerja sama perbankan dan fintech bisa menjadi simbiosis mutualisme karena perbankan juga kadang membutuhkan sinergi dengan perusahaan-perusahaan fintech. “Ada beberapa segmen pasar yang sulit dipenetrasi oleh bank. Itu bisa dengan mudah dilakukan via fintech,” ujar David.

Ia memaparkan, kerja sama yang bisa dilakukan perbankan dengan fintech sebenarnya bisa dalam tiga bentuk. Tidak hanya channeling dalam penyaluran dana, tapi kolaborasi juga bisa dilakukan dengan penanaman modal oleh perbankan, hingga pemberian utang kepada fintech.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1192 seconds (0.1#10.140)