Redam Defisit Neraca Perdagangan, Ini Jurus Kemendag Kendalikan Impor

Kamis, 06 September 2018 - 16:59 WIB
Redam Defisit Neraca...
Redam Defisit Neraca Perdagangan, Ini Jurus Kemendag Kendalikan Impor
A A A
JAKARTA - Mengatasi defisit neraca perdagangan, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata niaga. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berjanji akan mengendalikan impor sesuai instrumen yang diberlakukan.

“Untuk mengatasi defisit neraca perdagangan dan mengendalikan impor, instrumen yang akan diatur adalah melalui tata niaganya,” ujar Mendag di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Mendag menjelaskan, Kemendag akan mengatur beberapa komoditas impor wajib melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Beberapa produk yang diwajibkan melalui PLB yaitu besi baja, minuman beralkohol, ban, dan produk tertentu. Selain itu, Kemendag juga akan mengkaji peraturan beberapa impor barang konsumsi yang sebelumnya bebas tata niaga impornya menjadi diatur ketentuannya impornya.

“Barang impor tersebut bukan merupakan bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu Kemendag akan meningkatkan pengawasan terhadap kualitas dan kesesuaian standar sanitasi dan phitosanitasi (SPS) terhadap barang impor,” ujarnya.

Langkah lainnya, Kemendag akan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor. Salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap Permendag Nomor 4 Tahun 2015 jo Nomor 67 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu yaitu komoditas sumber daya alam.

Hal ini dilakukan untuk penguatan penerapan dan pengawasan sanksi, monitoring implementasi L/C dan revisi pos tarif. “Dengan diwajibkannya penggunaan L/C, diharapkan hasil ekspor komoditas sumber daya alam dapat kembali ke dalam negeri,” terang Mendag.

Mendag menambahkan bahwa upaya meningkatkan ekspor juga telah dilakukan dengan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia melalui percepatan kerja sama perdagangan dengan beberapa negara mitra seperti dengan Australia, Pakistan dan beberapa negara di kawasan Afrika yaitu Tunisia, Maroko dan Mozambik. Indonesia juga telah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) agar ekspor produk baja dan aluminium mendapat pengecualian dari US global tariff.

“Permintaan Ini telah dikabulkan USDOC yang membebaskan 161 produk baja Indonesia dari kenaikan tarif di AS. Pemerintah Indonesia juga telah menegosiasikan agar Indonesia tetap mendapatkan Generalized System of Preferences (GSP) atas country review oleh AS,” jelas Mendag.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Jaga Rekor 43 Bulan...
Jaga Rekor 43 Bulan Beruntun, Neraca Dagang RI November 2023 Cetak Surplus USD4,62 Miliar
PPKM Darurat Tak Akan...
PPKM Darurat Tak Akan Menghentikan Laju Surplus Neraca Perdagangan
Hebat, Neraca Dagang...
Hebat, Neraca Dagang Indonesia Suplus 29 Bulan Beruntun hingga September
Impor Tinggi, Neraca...
Impor Tinggi, Neraca Dagang Diramal Masih Bisa Surplus Tipis
Neraca Dagang Surplus...
Neraca Dagang Surplus Bantu Ketahanan Ekonomi dan Rupiah
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
48 menit yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
1 jam yang lalu
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
1 jam yang lalu
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
5 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
5 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
5 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved