Pacu Jumlah UMKM Kantongi HKI, Bekraf Jemput Bola
A
A
A
SOLO - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia terus berupaya mendongkrak jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki hak kekayaan intelektual (HKI). Sejauh ini, jumlah UMKM yang memiliki HKI baru 11,05%.
Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bekraf Robinson Hasoloan Sinaga mengungkapkan, jumlah UMKM yang memiliki HKI masih tergolong rendah. Sehingga pemerintah mendesain suatu program guna melihat apa persoalan yang sebenarnya mengganjal. “Masalahnya ternyata adalah tidak memiliki biaya untuk mendaftar, serta ketidakpahaman prosedur, dan syarat,” ungkap Robinson Hasoloan Sinaga di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/9).
Sehingga, Bekraf menjemput bola dengan melakukan sosialisasi bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo guna mendorong jumlah UMKM yang memiliki HKI semakin banyak. Dan tahun ini terdapat 20 kota yang didatangi. Pendaftaran guna mendapatkan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) akan dibiayai Bekraf karena memang tidak gratis. Untuk merk untuk besarannya adalah Rp2 juta.
UMKM tinggal mengisi formulir dan menandatangi persyaratan. Setelah itu, nantinya akan diurus Bekraf bersama UNS. Sehingga mereka tidak perlu datang ke Kantor Kemenkum-HAM di Jakarta. Dalam mengisi formulir dan persyaratan, jika menemui kendala akan dibantu oleh
Asosiasi Konsultan HKI, Kemenkum-HAM, dan UNS. “Sehingga mereka betul betul dilayani, all in one. Setelah didaftarkan, mereka diberi bukti nomor, tanggal dan biaya,” ungkapnya.
Tahun in I, Bekraf mendapat tugas untuk menyelesaikan 2.500 permohonan. Setiap daerah yang diberi sosialisasi, diberi kuota 120. Namun ternyata, kuota tidak terpenuhi karena yang mendaftar hanya 50 saja. Sisa kuota 350 akhirnya terpenuhi di Solo sebagai daerah terakhir sosialisasi. “Seluruh permohonan akan diseleksi terlebih dahulu. Kalau sudah ada (merk yang sama) tentu akan ditolak. Kalau belum, maka akan kami daftarkan,” urainya.
Sebab setiap pendaftaran dan sudah membayar ke negara, uangnya tidak bisa kembali meski permohonan ditolak. Pendaftaran dan kepemilikan HKI UMKM terbanyak adalah di bidang kuliner, kriya dan fashion. Proses pendaftaran HKI sampai mendapatkana sertifikat sekitar delapan bulan. Sementara, HKI sendiri meliputi merk, hak cipta, desain industry, paten, dan rahasia dagang. Tercatat ada 20 ribu UMKM yang telah masuk database Bekraf. Permohonan HKI melalui Bekraf khusus untuk pengajuan baru.
Sementara, setelah sepuluh tahun dapat diperpanjang dengan biaya sendiri sebesar Rp2,5 juta. Alasannya, selama kurun waktu tersebut dinilai sudah mapan. Wakil Rektor BIdang Perencanaan dan Kerjasama UNS Solo Profesor Widodo Muktiyo mengatakan, pihaknya mendapat kepercayaan dari Bekraf untuk melakukan sosialisasi HKI ke seluruh Indonesia. “Kami berharap HKI dapat menjadi perlindungan hukum kepada UMKM agar bisnisnya aman dan lancar,” tegas Widodo Muktiyo.
Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bekraf Robinson Hasoloan Sinaga mengungkapkan, jumlah UMKM yang memiliki HKI masih tergolong rendah. Sehingga pemerintah mendesain suatu program guna melihat apa persoalan yang sebenarnya mengganjal. “Masalahnya ternyata adalah tidak memiliki biaya untuk mendaftar, serta ketidakpahaman prosedur, dan syarat,” ungkap Robinson Hasoloan Sinaga di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/9).
Sehingga, Bekraf menjemput bola dengan melakukan sosialisasi bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo guna mendorong jumlah UMKM yang memiliki HKI semakin banyak. Dan tahun ini terdapat 20 kota yang didatangi. Pendaftaran guna mendapatkan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) akan dibiayai Bekraf karena memang tidak gratis. Untuk merk untuk besarannya adalah Rp2 juta.
UMKM tinggal mengisi formulir dan menandatangi persyaratan. Setelah itu, nantinya akan diurus Bekraf bersama UNS. Sehingga mereka tidak perlu datang ke Kantor Kemenkum-HAM di Jakarta. Dalam mengisi formulir dan persyaratan, jika menemui kendala akan dibantu oleh
Asosiasi Konsultan HKI, Kemenkum-HAM, dan UNS. “Sehingga mereka betul betul dilayani, all in one. Setelah didaftarkan, mereka diberi bukti nomor, tanggal dan biaya,” ungkapnya.
Tahun in I, Bekraf mendapat tugas untuk menyelesaikan 2.500 permohonan. Setiap daerah yang diberi sosialisasi, diberi kuota 120. Namun ternyata, kuota tidak terpenuhi karena yang mendaftar hanya 50 saja. Sisa kuota 350 akhirnya terpenuhi di Solo sebagai daerah terakhir sosialisasi. “Seluruh permohonan akan diseleksi terlebih dahulu. Kalau sudah ada (merk yang sama) tentu akan ditolak. Kalau belum, maka akan kami daftarkan,” urainya.
Sebab setiap pendaftaran dan sudah membayar ke negara, uangnya tidak bisa kembali meski permohonan ditolak. Pendaftaran dan kepemilikan HKI UMKM terbanyak adalah di bidang kuliner, kriya dan fashion. Proses pendaftaran HKI sampai mendapatkana sertifikat sekitar delapan bulan. Sementara, HKI sendiri meliputi merk, hak cipta, desain industry, paten, dan rahasia dagang. Tercatat ada 20 ribu UMKM yang telah masuk database Bekraf. Permohonan HKI melalui Bekraf khusus untuk pengajuan baru.
Sementara, setelah sepuluh tahun dapat diperpanjang dengan biaya sendiri sebesar Rp2,5 juta. Alasannya, selama kurun waktu tersebut dinilai sudah mapan. Wakil Rektor BIdang Perencanaan dan Kerjasama UNS Solo Profesor Widodo Muktiyo mengatakan, pihaknya mendapat kepercayaan dari Bekraf untuk melakukan sosialisasi HKI ke seluruh Indonesia. “Kami berharap HKI dapat menjadi perlindungan hukum kepada UMKM agar bisnisnya aman dan lancar,” tegas Widodo Muktiyo.
(akr)