Kuota LPG 3 Kg di RAPBN 2019 Diusulkan Menjadi 6,9 Juta MTon

Jum'at, 14 September 2018 - 20:01 WIB
Kuota LPG 3 Kg di RAPBN 2019 Diusulkan Menjadi 6,9 Juta MTon
Kuota LPG 3 Kg di RAPBN 2019 Diusulkan Menjadi 6,9 Juta MTon
A A A
JAKARTA - Mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG) ukuran 3 kilogram (kg) akibat pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengusulkan dalam RAPBN 2019 untuk menambah pasokan menjadi 6,9 juta Metrik Ton setahun dari sebelumnya 6,4 juta MTon.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, masalah LPG 3 kg merupakan masalah yang sensitif sehingga terjadinya kelangkaan perlu dihindarkan.

"Kalau ketersediaanya hanya 6,4 juta MTon dikhawatirkan terjadi kelangkaan di banyak tempat, karena itu kami ajukan 6,9 juta MTon. Ini termasuk ekspansi konservasi minyak tanah ke LPG," ujar Jonan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Jumat (14/9/2018).

Peningkatan volume LPG 3 kg tersebut diakuinya akan meningkatkan besaran subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah. "Ekspansi dari 6,4 juta MTon menjadi 6,9 juta MTon setahun, maka besaran subsidinya pun akan mengalami peningkatan. Subsidi berubah angkanya karena harga ecerannya tidak berubah," papar Jonan.

Jonan juga mengatakan bahwa harga LPG 3 kg ini sudah lama tidak dinaikkan untuk menjaga daya beli masyarakat. "Harga LPG 3 kg ini sudah 12 tahun lebih tidak berubah," ujarnya.

Secara statistik, kebutuhan LPG 3 kg di masyarakat terus meningkat seiring tumbuhnya perekonomian. Konsumsi LPG 3 kg tahun 2015 mencapai 5.567.484 MTon, tahun 2016 sebesar 6.028.420 MTon, dan tahun 2017 naik menjadi sebesar 6.305.422 MTon.

Tahun ini, realisasi LPG 3 kg hingga bulan Agustus telah mencapai 4,334 juta MTon. Diperkirakan hingga akhir tahun 2018 ini konsumsi LPG 3 kg akan mencapai 6,620 juta MTon termasuk antisipasi kebutuhan Natal dan Tahun Baru.

Usulan pemerintah untuk menaikkan pasokan LPG 3 kg untuk masyarakat dari sebelumnya 6,9 juta MTon setahun dari sebelumnya 6,4 juta MTon ini akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR Senin (17/9) mendatang.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4332 seconds (0.1#10.140)