Kemenko Perekonomian Siap Pangkas Hambatan di Fintech

Minggu, 16 September 2018 - 00:16 WIB
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Siap Pangkas Hambatan di Fintech
A A A
JAKARTA - Kontribusi financial technology (fintech) yang cukup apik bagi perekonomian nasional tak ayal membuat pemerintah menaruh perhatian bagi industri baru ini. Salah satunya pemerintah akan terus berupaya memangkas hambatan-hambatan yang membuat fintech sulit berkembang.

Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator Perekonomian, Eny Widiyanti mengatakan, perhatian ini diberikan karena fintech tidak hanya sudah memberikan perhatian ekonomi. Lebih daripada itu, sektor industri ini diharapkan mampu mengdongkrak inklusi keuangan nasional ke depan.

"Kita selalu melihat apa ada regulasi yang selama ini bikin menghambat. Misalnya ada seperti itu, kita pasti akan membantu," ujar Eny pada siaran persnya, Sabtu (15/9/2018).

Bahkan DKNI juga ikut mengupayakan penyederhanaan aturan tentang sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001. Yang diharapkan bisa lebih memudahkan fintech terkait masalah pemenuhan syarat-syarat legasinya.

Bantuan-bantuan lain pun siap diberikan DNKI Kemenko Perekonomian ini kepada penyelenggara fintech agar sektor ini bisa makin berkembang. "Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kita juga akan membantu ke sana," tegas Eny.

Namun ia mengingatkan, perkembangan fintech ke depan jangan melulu dilihat dari jumlah penyelenggaranya. Mesti dilihat berbagai aspek lain, misalnya tingkat penyalurannya untuk fintech lending.

Hingga Juni 2018, tingkat penyaluran kredit lewat fintech lending telah mencapai angka Rp7,64 triliun. Nilai ini tumbuh berkali-kali lipat dibandingkan nilai penyalurannya pada akhir Desember 2016 yang baru menyentuh angka Rp200 miliar.

Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Aftech, Aji Satria Suleiman sempat mengatakan, aturan fintech yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Salah satu implementasi yang cukup sulit adalah pemerolehan data valid ke Dukcapil untuk mencegah penipuan dari konsumen.

"Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraud sudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil," tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Optimalkan Penggunaan...
Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
17 menit yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved