Kemenko PMK-Sucofindo Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal untuk UMKM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), bersama PT Sucofindo, BPJPH Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi produk halal untuk usaha kecil menengah (UKM).
Sosialisasi ini diikuti sekitar 60 peserta mulai dari berbagai usaha kecil binaan PKBL Sucofindo, pedagang makanan kantin Sucofindo, para auditor dari Sucofindo, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mitra binaan Kementerian PMK.
Direktur Komersial 2 Sucofindo Haris Witjaksono m mengatakan, Sucofindo di dorong untuk dapat membantu pemerintah dalam Implementasi UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, untuk memastikan standardisasi dan sertifikasi produk halal
"Tujuannya agar dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen," ujar Haris Witjaksono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Karena keterbatasan sumber daya untuk memperoleh sertifikasi halal, maka UMKM perlu dibantu untuk difasilitasi. Sucofindo diminta Kemenko PMK sebagai pilot projek untuk membantu memastikan standardisasi dan sertifikasi yang dijalankan oleh BPJPH, dan juga dapat menjadi sarana latihan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan BPJPH dalam melakukan sertifikasi halal.
Aris Darmansyah, Asdep Deputi Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK menyampaikan, sosialisasi ini merupakan pilot projek untuk pelaksanaan masa transisi yang nantinya dapat dilakukan tahun 2019.
"Dimana nanti akan di laksanakan oleh BPJPH. Untuk itu, Sucofindo bisa memfasilitasi untuk UKM binaannya. Ke depan rencananya, kami akan mendorong juga Kementeriaan BUMN melalui perusahaan BUMN, UKM binaannya untuk bisa disertifikasi," jelasnya.
Labih lanjut Aris menyampaikan, memang tahun ini selama masa peralihan sertifikasi masih dilakukan oleh LPPOM MUI. Tapi tahun depan, setelah penerapan UU tersebut akan berada langsung di bawah pemerintah sehingga sudah dapat dilaksanakan oleh BPJPH. "Untuk itu, kami mengharapkan nantinya UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujarnya.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH Nifasri menyampaikan, karena baru berdiri, pihaknya sedang menyiapkan berbagai regulasi agar nanti bisa terealisasi di tahun 2019. Regulasi yang akan disiapkan itu: peraturan pemerintah (RPP saat ini sedang dipersiapkan), kemudian beberapa draft peraturan Kementerian Agama terkait sertifikasi halal, sistem informasi manajemen halal untuk pelayanan.
"Kita berharap nanti daftar sudah online, jadi tidak harus mereka datang ke kantor, apalagi yang di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Desember 2018 sudah launching semua. Sehingga Januari-Februari persiapan dan targetnya bulan April sudah mulai berjalan. Sehingga bulan Oktober 2019 sudah wajib," jelas Nifasri.
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan menyampaikan, pengertian halal dan haram dalam agama Islam, dimana yang di maksud dengan halal pada kasus makanan yaitu kebanyakan bahan makanan atau makanan ciptaan Allah SWT adalah halal, kecuali secara khusus disebutkan dalam Al Quran atau Hadist. Dan yang dimaksud dengan haram adalah sesuatu yang dilarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas,
Hal yang menjadi kendala, lanjut Osmena, dalam perizinan, beberapa UMKM belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha, enggan melakukan pencatatan atau pembukuan kegiatan usaha. Juga sering cepat merasa puas dan bosan untuk mengembangkan usaha.
Untuk itu, disampaikan juga solusi untuk hal-hal tersebut seperti sosialisasi perundangan dalam pengurusan legalitas, pembinaan pelaksananan UMKM, bantuan fasilitas legalitas, pembinaan dibidang manajemen, mutu, kemasan, promosi dan bantuan modal usaha.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 60 peserta mulai dari berbagai usaha kecil binaan PKBL Sucofindo, pedagang makanan kantin Sucofindo, para auditor dari Sucofindo, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mitra binaan Kementerian PMK.
Direktur Komersial 2 Sucofindo Haris Witjaksono m mengatakan, Sucofindo di dorong untuk dapat membantu pemerintah dalam Implementasi UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, untuk memastikan standardisasi dan sertifikasi produk halal
"Tujuannya agar dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen," ujar Haris Witjaksono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Karena keterbatasan sumber daya untuk memperoleh sertifikasi halal, maka UMKM perlu dibantu untuk difasilitasi. Sucofindo diminta Kemenko PMK sebagai pilot projek untuk membantu memastikan standardisasi dan sertifikasi yang dijalankan oleh BPJPH, dan juga dapat menjadi sarana latihan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan BPJPH dalam melakukan sertifikasi halal.
Aris Darmansyah, Asdep Deputi Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK menyampaikan, sosialisasi ini merupakan pilot projek untuk pelaksanaan masa transisi yang nantinya dapat dilakukan tahun 2019.
"Dimana nanti akan di laksanakan oleh BPJPH. Untuk itu, Sucofindo bisa memfasilitasi untuk UKM binaannya. Ke depan rencananya, kami akan mendorong juga Kementeriaan BUMN melalui perusahaan BUMN, UKM binaannya untuk bisa disertifikasi," jelasnya.
Labih lanjut Aris menyampaikan, memang tahun ini selama masa peralihan sertifikasi masih dilakukan oleh LPPOM MUI. Tapi tahun depan, setelah penerapan UU tersebut akan berada langsung di bawah pemerintah sehingga sudah dapat dilaksanakan oleh BPJPH. "Untuk itu, kami mengharapkan nantinya UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujarnya.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH Nifasri menyampaikan, karena baru berdiri, pihaknya sedang menyiapkan berbagai regulasi agar nanti bisa terealisasi di tahun 2019. Regulasi yang akan disiapkan itu: peraturan pemerintah (RPP saat ini sedang dipersiapkan), kemudian beberapa draft peraturan Kementerian Agama terkait sertifikasi halal, sistem informasi manajemen halal untuk pelayanan.
"Kita berharap nanti daftar sudah online, jadi tidak harus mereka datang ke kantor, apalagi yang di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Desember 2018 sudah launching semua. Sehingga Januari-Februari persiapan dan targetnya bulan April sudah mulai berjalan. Sehingga bulan Oktober 2019 sudah wajib," jelas Nifasri.
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan menyampaikan, pengertian halal dan haram dalam agama Islam, dimana yang di maksud dengan halal pada kasus makanan yaitu kebanyakan bahan makanan atau makanan ciptaan Allah SWT adalah halal, kecuali secara khusus disebutkan dalam Al Quran atau Hadist. Dan yang dimaksud dengan haram adalah sesuatu yang dilarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas,
Hal yang menjadi kendala, lanjut Osmena, dalam perizinan, beberapa UMKM belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha, enggan melakukan pencatatan atau pembukuan kegiatan usaha. Juga sering cepat merasa puas dan bosan untuk mengembangkan usaha.
Untuk itu, disampaikan juga solusi untuk hal-hal tersebut seperti sosialisasi perundangan dalam pengurusan legalitas, pembinaan pelaksananan UMKM, bantuan fasilitas legalitas, pembinaan dibidang manajemen, mutu, kemasan, promosi dan bantuan modal usaha.
(ven)