BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga saat ini masih membahas tata cara self declare (deklarasi mandiri) sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Diharapkan aturan ini segera rampung dalam waktu dekat ini.
“Soal self declare dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) UMK ini sedang kami bahas standarnya,” kata Plt Kepala BPJPH Mastuki kepada KORAN SINDO, Minggu (21/3/2021).
(Baca juga:Wapres Minta One Stop Service Halal, Plt Kepala BPJPH: Kita Akan Proaktif)
Menurut Mastuki, sejatinya deklarasi mandiri ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di mana dalam PP tersebut ada beberapa syarat UMK dapat mengajukan self declare.
Syarat tersebut antara lain adanya pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar, pendampingan proses produk halal (PPH) oleh ormas/lembaga keagamaan/perguruan tinggi. Selain itu, kata Mastuki, produknya tak berisiko dan sederhana.
(Baca juga:Pecat Kepala BPJPH Sukoso, Gus Yaqut Diapresiasi)
“Inilah yang sedang kami detilkan agar memudahkan UMK dalam mengajukan self declare,” kata mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) ini.
Diketahui, PP No 39/2021 ini merupakan peraturan turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu isi PP ini mengatur soal deklarasi halal bagi pelaku UMK. Dengan adanya PP tersebut, pelaku UMK harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada BPJPH.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
Aturan tersebut sedikit lebih longgar dibandingkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Soal self declare dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) UMK ini sedang kami bahas standarnya,” kata Plt Kepala BPJPH Mastuki kepada KORAN SINDO, Minggu (21/3/2021).
(Baca juga:Wapres Minta One Stop Service Halal, Plt Kepala BPJPH: Kita Akan Proaktif)
Menurut Mastuki, sejatinya deklarasi mandiri ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di mana dalam PP tersebut ada beberapa syarat UMK dapat mengajukan self declare.
Syarat tersebut antara lain adanya pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar, pendampingan proses produk halal (PPH) oleh ormas/lembaga keagamaan/perguruan tinggi. Selain itu, kata Mastuki, produknya tak berisiko dan sederhana.
(Baca juga:Pecat Kepala BPJPH Sukoso, Gus Yaqut Diapresiasi)
“Inilah yang sedang kami detilkan agar memudahkan UMK dalam mengajukan self declare,” kata mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) ini.
Diketahui, PP No 39/2021 ini merupakan peraturan turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu isi PP ini mengatur soal deklarasi halal bagi pelaku UMK. Dengan adanya PP tersebut, pelaku UMK harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada BPJPH.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
Aturan tersebut sedikit lebih longgar dibandingkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.