Pindad Bikin Mesin Minyak Goreng Higienis, Industri Pengemas Terpacu

Senin, 17 September 2018 - 11:03 WIB
Pindad Bikin Mesin Minyak...
Pindad Bikin Mesin Minyak Goreng Higienis, Industri Pengemas Terpacu
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengapresiasi langkah PT Pindad yang telah menciptakan mesin pengisi Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O). Mesin pengisi AMH-O merupakan hasil kerja sama antara PT. Pindad dengan PT. Rekayasa Engineering yang merupakan anak perusahaan PT. Rekayasa Industri (Rekind).

"Dengan adanya mesin ini, masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan minyak goreng higienis, dan sehat yang harganya terjangkau. Selain itu, juga sebagai salah satu upaya mempercepat pencapaian target minyak goreng wajib kemasan pada tahun 2020,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU di bidang produksi dan penjualan yang telah dilaksanakan pada 16 Agustus 2018 lalu. Sejak tahun 2017 Kemendag telah memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemasan untuk memenuhi hak konsumen dalam menjaga mutu dan higienitas produk pangan.

Kebijakan wajib kemas minyak goreng ini juga dalam rangka mendukung SNI Minyak Goreng Sawit yang akan diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian pada 31 Desember 2018. Namun, pemberlakuan kebijakan ini telah dievaluasi kembali karena adanya permintaan dari produsen yang menyampaikan bahwa jumlah industri pengemasan minyak goreng nasional masih terbatas dan memerlukan waktu untuk menumbuhkan industri pengemas di daerah.

Untuk itu, Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pengemasan dalam rangka kewajiban kemas pada tahun 2020, serta mewajibkan pelaku usaha untuk memproduksi minyak goreng dalam kemasan sederhana yang dijual dengan harga eceran tertinggi Rp11.000,-/liter agar tetap tersedia minyak goreng yang higienis dan sehat bagi masyarakat.

Mesin AMH-O ini dapat digunakan produsen sebagai salah satu alternatif penyediaan minyak goreng yang higienis dan bersih dalam kemasan yang sederhana. Selain itu, harga mesin ini relatif lebih murah jika dibandingkan dengan investasi mesin pengemasan pada umumnya.

“Diharapkan kehadiran mesin ini tidak hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri, namun juga dapat diekspor ke negara yang masih mengedarkan minyak goreng curah untuk konsumsi masyarakatnya,” terang Mendag.

AMH-O merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 9 Tahun 2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kemasan. Sistem kerja AMH-o menyalurkan minyak goreng dalam jeriken ukuran 18 atau 25 liter sesuai dengan merek dagang produsen ke kemasan yang terdiri dari beberapa takaran mulai dari 250 ml, 500 ml, sampai 1.000 ml.

Seluruh komponen dalam AMH-O telah memenuhi standard produk pangan. Sedangkan pengoperasian AMH-O dikendalikan mikro komputer untuk memastikan akurasi pengukuran. Mikro komputer yang tertanam pada AMH-O merupakan sebuah papan layar elektronik yang dilengkapi beberapa tombol yang mudah untuk dioperasikan.

Selain itu, AMH-O juga dilengkapi dengan modul untuk memonitor lokasi unit dan volume penjualan, baik secara harian, mingguan, atau bulanan. “Diharapkan dengan kehadiran inovasi teknologi ini, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana yang lebih higienis dan mendukung hak konsumen dapat ditingkatkan, serta mendorong lahirnya inovasi teknologi baru lainnya,” pungkas Mendag.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
5 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
5 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
5 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
6 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
6 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
6 jam yang lalu
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved