Penjelasan Jasa Marga Terkait Waktu Pemberlakuan Integrasi JORR

Jum'at, 21 September 2018 - 22:21 WIB
Penjelasan Jasa Marga Terkait Waktu Pemberlakuan Integrasi JORR
Penjelasan Jasa Marga Terkait Waktu Pemberlakuan Integrasi JORR
A A A
JAKARTA - Sehubungan dengan maraknya infografis terkait pemberlakuan integrasi JORR, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyampaikan bahwa tanggal pemberlakuan integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang tercantum dalam infografis tersebut bukan merupakan tanggal pemberlakuan resmi integrasi JORR.

AVP Corporate Communication Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini, intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Meskipun demikian, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR. "Dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, akan kami informasikan kepada masyarakat," sambungnya.

Untuk mendapatkan informasi terkini terkait tanggal pemberlakuan resmi integrasi JORR, kata Heru, pengguna jalan tol dapat mengakses kanal informasi resmi Jasa Marga.

Kanal tersebut yaitu melalui Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080, Instagram @official.jasamarga, Twitter @PTJASAMARGA khusus informasi lalu lintas dan @official_JSMR untuk informasi umum lainnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7141 seconds (0.1#10.140)