Berikut Konsumsi dan Proyeksi Kebutuhan Volume BBM Satu Harga

Selasa, 25 September 2018 - 15:14 WIB
Berikut Konsumsi dan Proyeksi Kebutuhan Volume BBM Satu Harga
Berikut Konsumsi dan Proyeksi Kebutuhan Volume BBM Satu Harga
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menjalankan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga sejak tahun 2017. Hingga saat ini, sudah 82 lembaga penyalur telah beroperasi melayani BBM untuk masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) di seluruh Indonesia.

Laporan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjabarkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo selaku lembaga penyalur BBM Satu Harga telah menyalurkan BBM sebanyak 69.172 kiloliter (KL) hingga 19 September 2018.

Dari jumlah volume tersebut, sebesar 44.324 KL merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau yang dikenal dengan premium. Sementara, Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar sudah dikonsumsi masyarakat sebesar 24.848 kl.

"Kami pastikan penyaluran BBM akan aman untuk program BBM Satu Harga," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Pemerintah memproyeksikan volume kebutuhan BBM hingga tahun 2019 untuk menjalankan program ini sebesar 568 KL per hari atau 207.000 KL per tahun, yaitu 186 KL/hari untuk solar dan 382 KL/hari untuk premium.

Jika dihitung per tahun, kebutuhannya mencapai 68.000 KL untuk jenis jenis solar dan 139.000 KL jenis premium. Proyeksi ini berdasarkan pada kebutuhan BBM yang akan disalurkan oleh 160 lembaga penyalur di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, BBM satu harga merupakan kebijakan Pemerintah dalam menyeragamkan harga jual resmi BBM sebesar Rp6.450/liter premium dan Rp5.150/liter solar di beberapa daerah pelosok Indonesia.

Kebijakan ini mengikuti pencabutan subsidi BBM dan pemberian penugasan kepada Pertamina dan badan usaha swasta untuk menyalurkan BBM ke daerah terpencil melalui pembangunan SPBU di tempat tersebut dan mengatur penyalurannya secara rutin baik melalui darat, laut, maupun udara.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4068 seconds (0.1#10.140)