Pacu Industri, Ini Beberapa Insentif yang Diusulkan Kemenperin
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memformulasikan skema insentif fiskal yang lebih menarik sesuai kebutuhan pelaku usaha saat ini. Fasilitas perpajakan dinilai mampu meningkatkan investasi sekaligus memacu pertumbuhan di sektor industri manufakur.
"Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Apalagi, menurutnya, gairah pelaku industri nasional untuk ekspansif sedang bagus lantaran didukung kebijakan pemerintah yang pro-bisnis. Menperin menyampaikan, beberapa insentif yang tengah ditunggu para pengusaha, antara lain adalah super deductible tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif super deductible tax diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200%, sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat pemotongan pajak sebesar 300%.
"Penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam roadmap Making Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0," paparnya.
Kemenperin juga telah mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya. Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri automotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50%.
Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPNBM yang berlaku 0-30%.
Di samping itu, Airlangga menyampaikan, pemerintah akan mengeluarkan skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar. Dalam aturan itu, rencananya investor diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60%. "Insentif ini diharapkan dapat menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah (IKM)," tuturnya.
Menperin optimistis, apabila insentif-insentif fiskal tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di dalam negeri, pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5% pada tahun 2019 dapat tercapai. Sektor unggulan yang akan menopang pertumbuhan manufaktur pada tahun depan, antara lain industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, serta kosmetika.
"Selama ini industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung perekonomian nasional, karena memberi efek yang luas bagi peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, penambahan pajak dan cukai, serta penerimaan devisa dari ekspor," sebutnya.
Sektor manufaktur juga konsisten menjadi kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang tercatat di angka 19,83%. Selanjutnya, industri juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi pada semester I/2018. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6% dari total nilai investasi sebesar Rp361,6 triliun.
"Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Apalagi, menurutnya, gairah pelaku industri nasional untuk ekspansif sedang bagus lantaran didukung kebijakan pemerintah yang pro-bisnis. Menperin menyampaikan, beberapa insentif yang tengah ditunggu para pengusaha, antara lain adalah super deductible tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif super deductible tax diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200%, sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat pemotongan pajak sebesar 300%.
"Penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam roadmap Making Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0," paparnya.
Kemenperin juga telah mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya. Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri automotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50%.
Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPNBM yang berlaku 0-30%.
Di samping itu, Airlangga menyampaikan, pemerintah akan mengeluarkan skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar. Dalam aturan itu, rencananya investor diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60%. "Insentif ini diharapkan dapat menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah (IKM)," tuturnya.
Menperin optimistis, apabila insentif-insentif fiskal tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di dalam negeri, pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5% pada tahun 2019 dapat tercapai. Sektor unggulan yang akan menopang pertumbuhan manufaktur pada tahun depan, antara lain industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, serta kosmetika.
"Selama ini industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung perekonomian nasional, karena memberi efek yang luas bagi peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, penambahan pajak dan cukai, serta penerimaan devisa dari ekspor," sebutnya.
Sektor manufaktur juga konsisten menjadi kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang tercatat di angka 19,83%. Selanjutnya, industri juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi pada semester I/2018. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6% dari total nilai investasi sebesar Rp361,6 triliun.
(fjo)