KAP Satrio Bing Eny & Rekan Belum Terima Salinan Keputusan OJK

Selasa, 02 Oktober 2018 - 14:14 WIB
KAP Satrio Bing Eny...
KAP Satrio Bing Eny & Rekan Belum Terima Salinan Keputusan OJK
A A A
JAKARTA - Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) - salah satu entitas Deloitte Indonesia - mengetahui adanya pengumuman oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 1 Oktober 2018 mengenai sanksi terhadap KAP SBE dan dua Akuntan Publik (AP) yang menjadi rekan KAP SBE.

Namun demikian, sampai saat ini KAP SBE mengaku belum menerima salinan resmi keputusan OJK tersebut. Karena itu, KAP SBE belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh.

"Saat ini, kami masih mempelajari opsi-opsi yang dapat kami tempuh sehubungan dengan keputusan OJK tersebut," ujar Pimpinan Rekan KAP SBE Satrio dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (2/10/2018).

Dalam pengumumannya, OJK menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mendasarkan pada keputusan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan yang sebelumnya memberikan rekomendasi terhadap KAP SBE untuk meningkatkan kebijakan terkait dengan lamanya jangka waktu penugasan anggota senior tim audit untuk klien yang sama.

PPPK juga memberi sanksi kepada AP Merliyanna Syamsul dan AP Marlinna berupa pembatasan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memberikan jasa audit terhadap entitas jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan.

"Setelah sanksi PPPK tersebut kami terima, KAP SBE sama sekali tidak pernah diminta oleh OJK untuk memberikan keterangan," tambah Satrio.

Sebagaimana pengumuman OJK, sanksi berlaku setelah KAP SBE menyelesaikan pekerjaan audit tahun buku 2018 atas seluruh klien yang masih memiliki kontrak. Sanksi juga hanya berlaku untuk sektor perbankan, pasar modal dan institusi keuangan nonbank (IKNB).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)