Fintech Mampu Tingkatkan PDB Hingga Rp25,9 Triliun

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 07:07 WIB
Fintech Mampu Tingkatkan...
Fintech Mampu Tingkatkan PDB Hingga Rp25,9 Triliun
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan finansial technology (fintech) memiliki potensi signifikan dalam kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Ketua Bidang Cash Loan Asosiasi Fintech Indonesia, Sunu Widiatmoko mengatakan perkembangan fintech di Tanah Air mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp25,97 triliun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Selain itu, konsumsi rumah tangga juga mampu meningkat hingga Rp8,94 triliun," kata Sunu saat menghadiri talkshow bertema 'P2P Lending: Rentenir Online?' di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini pertumbuhan para pelaku industri fintech juga cukup pesat. Tercatat lebih dari 400 perusahaan berbasis fintech yang hadir di Indonesia. Dimana sebagian besar menawarkan solusi peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online berbasis teknologi.

"Kelebihan utama dari P2P lending ini adalah kemudahan dalam bertransaksi dan tidak melewatkan prosedur seperti halnya pengajuan perbankan," urainya.

Untuk itu, kata Sunu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar bisa memanfaatkan potensi yang besar ini. Aftech dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan usulan penyamaan data kependudukan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Dari pihak regulator, kita minta akses ke Dukcapil, karena saat ini kita tidak ada penyamaan e-KTP. Selain itu juga ada penyamaan sistem, jika nasabah gagal bayar di fintech seharusnya mereka tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank lain," terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono menambahkan OJK terus mendorong asosiasi untuk aktif bersosialisasi pada masyarakat agar dapat menghindari jeratan 'rentenir online'. Pasalnya, P2P lending menempati porsi 60% dari total fintech yang ada di Indonesia.

Hingga 30 September 2018, terdapat 70 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar. Sementara, sekitar 100-200 fintech lainnya masih tidak terdaftar. OJK memperkirakan jumlah fintech yang menyalah gunakan sistem P2P untuk jadi rentenir online sudah banyak yang dihapuskan.

Triyono mengatakan, hingga saat ini, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjamin ekosistem P2P lending yang sehat.

"OJK berkerja sama dengan asosiasi untuk mengawasi anggotanya, juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan operasional fintech yang melanggar," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9084 seconds (0.1#10.140)