Sebentar Lagi, Fintech Lending Syariah Tak Bisa Sembarang Beroperasi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 23:00 WIB
loading...
Sebentar Lagi, Fintech...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengaku sedang menyiapkan aturan main baru bagi fintech P2P lending , khususnya syariah. Aturan main syariah selama ini belum diatur dalam sebuah peraturan OJK (POJK).

Baca juga:Eks Pentolan LPS Sebut Rasio Pajak Kita Salah Satu yang Kontet di ASEAN

"Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah," ujar Tris dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul, Bogor (1/5/2021).

Ketentuan lain yang akan ikut diatur dalam POJK baru adalah meningkatkan syarat minimal modal disetor sebesar Rp10 miliar, syarat ekuitas minimal Rp7,5 miliar dalam tiga tahun, syarat fit and proper test bagi pengurus dan PSP, dan menghapus status pendaftaran dan hanya ada perizinan.

"Selain itu juga akan diatur kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa," katanya.

Baca juga:Uni Eropa Desak Israel Fasilitasi Pemilu Palestina yang Ditunda

Tidak hanya itu, aturan juga akan memperhatikan perlindungan konsumen. Beberapa di antaranya adalah mitigasi risiko bagi pemberi dana dengan menyediakan asuransi atau penjaminan. Berikutnya adalah perlindungan data pribadi secara jelas, serta tingkat kualitas pendanaan yang wajib dijaga oleh penyelenggara.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved