Sebentar Lagi, Fintech Lending Syariah Tak Bisa Sembarang Beroperasi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 23:00 WIB
loading...
Sebentar Lagi, Fintech...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengaku sedang menyiapkan aturan main baru bagi fintech P2P lending , khususnya syariah. Aturan main syariah selama ini belum diatur dalam sebuah peraturan OJK (POJK).

Baca juga:Eks Pentolan LPS Sebut Rasio Pajak Kita Salah Satu yang Kontet di ASEAN

"Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah," ujar Tris dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul, Bogor (1/5/2021).

Ketentuan lain yang akan ikut diatur dalam POJK baru adalah meningkatkan syarat minimal modal disetor sebesar Rp10 miliar, syarat ekuitas minimal Rp7,5 miliar dalam tiga tahun, syarat fit and proper test bagi pengurus dan PSP, dan menghapus status pendaftaran dan hanya ada perizinan.

"Selain itu juga akan diatur kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa," katanya.

Baca juga:Uni Eropa Desak Israel Fasilitasi Pemilu Palestina yang Ditunda

Tidak hanya itu, aturan juga akan memperhatikan perlindungan konsumen. Beberapa di antaranya adalah mitigasi risiko bagi pemberi dana dengan menyediakan asuransi atau penjaminan. Berikutnya adalah perlindungan data pribadi secara jelas, serta tingkat kualitas pendanaan yang wajib dijaga oleh penyelenggara.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
3 Pelaku Industri Keuangan...
3 Pelaku Industri Keuangan Digital Kolaborasi Gelar Literasi Next-Gen Fintech
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Cara Fintech Berperan...
Cara Fintech Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Jelang Libur Panjang...
Jelang Libur Panjang Nataru, OJK Ungkap Kredit Pinjaman Online Capai Rp75,02 Triliun
Rekomendasi
Breaking News! Kuta...
Breaking News! Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,4
Amanda Manopo Ogah Terseret...
Amanda Manopo Ogah Terseret dalam Perceraian Arya Saloka-Putri Anne, Pilih Fokus ke Kesehatan
Kasus Dokter Cabul Lecehkan...
Kasus Dokter Cabul Lecehkan Pasien Perempuan, IDI Malang Raya Siapkan Sanksi Tegas
Berita Terkini
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
13 menit yang lalu
Lippo Karawaci Dorong...
Lippo Karawaci Dorong Efisiensi Material dan Inisiatif Ramah Lingkungan
29 menit yang lalu
KEK MNC Lido City, Ikon...
KEK MNC Lido City, Ikon Baru Pariwisata dan Industri Kreatif Indonesia!
1 jam yang lalu
Tarif AS Menggila Capai...
Tarif AS Menggila Capai 245 Persen, China Merapat ke Uni Eropa
1 jam yang lalu
Tangerang Populer Pencari...
Tangerang Populer Pencari Hunian, LPKR Tawarkan Produk Baru di Park Serpong
1 jam yang lalu
Harga Emas Sedikit Lagi...
Harga Emas Sedikit Lagi Rp2 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp32.000
2 jam yang lalu
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved