Ini Sejumlah Langkah Bea Cukai Optimalkan Penerimaan Cukai
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan tema Optimalisasi Penerimaan melalui Peningkatan Kepatuhan Pengusaha BKC (Compliance Drives the Revenue) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, 16-17 Oktober. Tujuannya meningkatkan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai (BKC).
Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, penerimaan di bidang cukai dipengaruhi oleh kondisi pasar (market driven) dan tingkat kepatuhan (compliance driven). “Juga sangat penting untuk mengembangkan sistem yang dapat mendorong pengusaha untuk patuh,” katanya.
Kegiatan ini diikuti 43 peserta yang terdiri dari Kasi Intelijen dari beberapa Kantor Wilayah Bea Cukai, Kasi intelijen dan Penindakan dari Kantor Madya Cukai dan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dari Kantor Madya Pabean yang mengawasi pabrik BKC (Barang Kena Cukai) HT (Hasil Tembakau) dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), perwakilan dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis, dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Di hari kedua diskusi juga diikuti perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Intelijen, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jatim I, Jatim II dan Jatim III. Sejumlah pembicara hadir memaparkan materinya.
Topik mengenai PMK No 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil Yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Yang Wajib Memiliki Izin. Materi disampaikan Puguh Wiyatno (Kasubdit Pelaksanaan Audit II).
Rahmat Handoko (Kasi Pengembangan Proses Bisnis Dan Manajemen Transformasi Direktorat Penerimaan Dan Perencanaan Strategis) menyampaikan mengenai penyatuan profil dari berbagai sektor (cukai, impor, ekspor dan fasilitas). Sedangkan materi registrasi cukai disampaikan Metodius Supriyanto (Kasi Perizinan dan Fasilitas Cukai I).
Reza Pahlevi (pelaksana pada Subdit Intelijen Cukai) menjelaskan, mengenai konsep aplikasi pengawasan cukai. Sementara pemaparan tentang joint program untuk pengusaha pabrik HT oleh Irawan Eko S (Kasi Intelijen Kanwil DJP Jatim III).
Pemaparan tentang konsep compliance risk management (CRM) oleh Wahyu Jarot Setiaji (Kasi Penggalian Potensi pada Direktorat Potensi dan Kepatuhan Pajak) dan brainstorming tentang joint proses bisnis oleh Dony Olfa Wijaya (Kasi Industri III pada Direktorat Peraturan). Acara dipandu oleh moderator Achmad Sandri Qurnain (Kasi Kepatuhan Pengusaha BKC pada Direktorat TFC).
“Hasil diskusi akan menjadi masukan dalam menyusun konsep aturan tentang pemeriksaan lapangan untuk pabrik HT skala kecil dan pengusaha TPE, pengembangan profiling pengusaha pabrik BKC, aplikasi pengawasan cukai, dan joint proses bisnis di bidang cukai antara DJBC-DJP sebagai milestone selanjutnya dari kegiatan joint analysis, joint audit, dan joint enforcement yang sudah dilakukan selama ini,” jelas Nugroho.
Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, penerimaan di bidang cukai dipengaruhi oleh kondisi pasar (market driven) dan tingkat kepatuhan (compliance driven). “Juga sangat penting untuk mengembangkan sistem yang dapat mendorong pengusaha untuk patuh,” katanya.
Kegiatan ini diikuti 43 peserta yang terdiri dari Kasi Intelijen dari beberapa Kantor Wilayah Bea Cukai, Kasi intelijen dan Penindakan dari Kantor Madya Cukai dan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dari Kantor Madya Pabean yang mengawasi pabrik BKC (Barang Kena Cukai) HT (Hasil Tembakau) dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), perwakilan dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis, dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Di hari kedua diskusi juga diikuti perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Intelijen, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jatim I, Jatim II dan Jatim III. Sejumlah pembicara hadir memaparkan materinya.
Topik mengenai PMK No 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil Yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Yang Wajib Memiliki Izin. Materi disampaikan Puguh Wiyatno (Kasubdit Pelaksanaan Audit II).
Rahmat Handoko (Kasi Pengembangan Proses Bisnis Dan Manajemen Transformasi Direktorat Penerimaan Dan Perencanaan Strategis) menyampaikan mengenai penyatuan profil dari berbagai sektor (cukai, impor, ekspor dan fasilitas). Sedangkan materi registrasi cukai disampaikan Metodius Supriyanto (Kasi Perizinan dan Fasilitas Cukai I).
Reza Pahlevi (pelaksana pada Subdit Intelijen Cukai) menjelaskan, mengenai konsep aplikasi pengawasan cukai. Sementara pemaparan tentang joint program untuk pengusaha pabrik HT oleh Irawan Eko S (Kasi Intelijen Kanwil DJP Jatim III).
Pemaparan tentang konsep compliance risk management (CRM) oleh Wahyu Jarot Setiaji (Kasi Penggalian Potensi pada Direktorat Potensi dan Kepatuhan Pajak) dan brainstorming tentang joint proses bisnis oleh Dony Olfa Wijaya (Kasi Industri III pada Direktorat Peraturan). Acara dipandu oleh moderator Achmad Sandri Qurnain (Kasi Kepatuhan Pengusaha BKC pada Direktorat TFC).
“Hasil diskusi akan menjadi masukan dalam menyusun konsep aturan tentang pemeriksaan lapangan untuk pabrik HT skala kecil dan pengusaha TPE, pengembangan profiling pengusaha pabrik BKC, aplikasi pengawasan cukai, dan joint proses bisnis di bidang cukai antara DJBC-DJP sebagai milestone selanjutnya dari kegiatan joint analysis, joint audit, dan joint enforcement yang sudah dilakukan selama ini,” jelas Nugroho.
(poe)