Ini Bedanya Iuran Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 22 Oktober 2018 - 16:01 WIB
Ini Bedanya Iuran Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan
Ini Bedanya Iuran Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, iuran Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan BPJS Ketenagakerjaan berbeda sehingga tidak bertabrakan satu sama lain.

Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara menjelaskan, BP Tapera lebih khusus ke pembiayaan perumahan. Layanan utama ini membuatnya tidak bergesekan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak tabrakan BP Tapera untuk perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, bukan layanan utama tambahan pembiayaannya dari hasil penempatan dana hasilnya pemenuhan kebutuhan rumah," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Selain itu, Adang menjelaskan, melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dicatat tidak hanya kategori rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, juga bisa rumah dengan harga di atas Rp500 juta.

Adang menambahkan, peran BP Tapera dari proses peleburan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta PT Asabri. Dana yang ada pun disinergikan.

"Ini sejalan BP Tapera yang akan gantikan karena setelah BP Tapera beroperasi, FLPP sekarang Rp30 triliun disinergikan. Ini memenuhi kebutuhan perumahan melalui pembiayaan perumahan," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5020 seconds (0.1#10.140)