Aturan Baru Label Susu Kental Manis Lindungi Konsumen dan Produsen

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 20:52 WIB
Aturan Baru Label Susu...
Aturan Baru Label Susu Kental Manis Lindungi Konsumen dan Produsen
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan. "Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Peraturan tersebut dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Persoalannya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk. Untuk itu, langkah yang harus dilakukan semua pihak adalah menyeimbangkan informasi.

Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu. Khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa

"SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi".

Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengkonsumsi produk pangan sesuai peruntukkannya. "Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan. Perka ini dinilai telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang baik.

"Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi. Pelaku industri diberikan masa tenggang selama 30 bulan setelah aturan terbit untuk melakukan penyesuaian.

Dalam pelaksanaannya, apabila terdapat hal yang perlu disempurnakan dalam Perka BPOM, Adhi berharap ada regulatory assessment yang dilakukan bersama. "Ini sangat penting karena akhir-akhir ini ada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dan menghabiskan energi, padahal sebenarnya ada banyak hal yang bisa kita lakukan bersama," tutur Adhi.

Adhi mengapresiasi sikap BPOM yang semakin terbuka dengan semua pemangku kepentingan produk pangan olahan. Komunikasi yang baik dapat menjadi kunci kesuksesan bersama bagi produsen maupun konsumen.

Khusus susu kental manis, dia berharap masyarakat lebih bijak. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya berbagai isu yang belum tentu benar. Sebagai acuan utama, keterangan pada kemasan produk SKM sudah memberikan informasi jelas bagi konsumen untuk mengetahui komposisi dan ketentuan penggunaan yang benar.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo juga menyambut baik terbitnya Perka BPOM Nomor 31/2018 yang telah melewati berkali-kali konsultasi publik. Peraturan yang baru telah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen. Apalagi, sempat terjadi polemik di masyarakat terkait produk pangan olahan.

"Ini awal yang baik untuk BPOM agar bekerja lebih baik sehingga industri dapat keuntungan dan masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang lebih baik," kata Agus.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3494 seconds (0.1#10.140)