Penerapan SNI Produk Industri Butuh Kolaborasi

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 01:09 WIB
Penerapan SNI Produk...
Penerapan SNI Produk Industri Butuh Kolaborasi
A A A
JAKARTA - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk industri, harus ditunjang dengan koordinasi yang baik dan pemahaman cukup dari semua pihak berkepentingan. Tidak hanya petugas pengawas di lapangan, tetapi juga masyarakat terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI tersebut sehingga meminimalisir kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.

“Maka itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi di antara pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Menurutnya berdasarkan Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. “SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L),” jelasnya.

Hingga saat ini, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 105 SNI secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Sektor tersebut antara lain industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.

Ngakan menegaskan, pemberlakuan SNI secara wajib, selain dapat melindungi konsumen dalam negeri dari serbuan produk-produk yang tidak sesuai standar, juga digunakan dalam rangka perlindungan industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.

“Pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang,” paparnya.

Pada peringatan Bulan Mutu Nasional dan Hari Standar Dunia Tahun 2018 di Surabaya, kemarin (25/10), Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto yang diwakili Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara menerima penghargaan sebagai pembina Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diserahkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya.

Dalam berpartisipasi pada kegiatan tersebut, Kemenperinmelalui unit kerjanya,yakni Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya serta Balai Sertifikasi Industri menampilkan berbagai produk unggulan manufaktur nasional yang ber-SNI untukmendukung revolusi industri 4.0.

Kepala BSN menyampaikan, dalam menghadapi era digital, jaminan mutu dan keselamatan terhadap produk yang diperdagangkan melaluie-Commerce, juga menjadi penting dalam penerapan SNI. “Sebab, teknologi digital membutuhkan interoperability (kemampuan produk atau sistem untuk berinteraksi dan berfungsi dengan produk atau sistem lain) dan kompatibel (produk atau sistem mampu bekerja serasi). Hal ini bisa terjawab dengan standardisasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, dengan jaminan produk pada e-Commerce, pemberlakuan SNI secara wajib perlu ditegakkan hukum dan sanksi bagi pelanggarnya. “Masih banyak isu-isu lain terkait standar dan penilaian kesesuaian.Oleh karena itu, peringatan Bulan Mutu Nasional di Surabaya diharapkan bisa mempererat kerjasama para pemangku kepentingan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Bahkan, kata Bambang, era revolusi industri 4.0 bisa menjadi momentum bagi Indonesiauntuk mendorong pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian untukbisa mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung kualitas hidup yang lebih baik. Apalagi, pemerintah saat ini telah menerapkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai salah satu agenda nasional untuk penggerak dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Kemenperin Perkuat Infrastruktur...
Kemenperin Perkuat Infrastruktur Mutu Industri Nasional
Adang Serudukan Sepeda...
Adang Serudukan Sepeda Impor, Kemenperin Bikin Pagar dengan SNI
ALSI Tolak Rencana Menperin...
ALSI Tolak Rencana Menperin Merampingkan LSPro
Dipagari SNI Wajib,...
Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
8 menit yang lalu
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
26 menit yang lalu
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
44 menit yang lalu
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
1 jam yang lalu
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
1 jam yang lalu
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
2 jam yang lalu
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved