Jasa Raharja Cairkan Santunan ke Ahli Waris Korban Lion Air JT-610
A
A
A
PANGKALPINANG - PT Jasa Raharja (Persero) akan mencairkan dana santunan kepada korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan laut Tanjung Takis, Karawang, Jawa Barat yang jenazahnya sudah teridentifikasi. Pencairan dana santunan langsung diserahkan kepada ahli warisnya.
Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Bangka Belitung (Babel), Cynthia, mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris bapak Karmin (68) warga Bangka yang sudah teridentifikasi oleh Tim DVI Polri dalam waktu 0 hari jika administrasi dari ahli waris sudah lengkap.
"Ketika jenazah sudah diidentifikasi maka besok pencairan dana santunan akan langsung kita proses dan diberikan kepada ahli warisnya (Karmin)," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (5/11/2018).
Untuk itu dari Jasa Raharja, lanjut Cynthia, sudah mengklarifikasi dan memang benar untuk saudara bapak Karmin, dana santunan akan dicairkan dengan ahli waris keluarga korban yang mendomisili di Bangka Belitung.
Menurutnya, untuk proses pemberian santunan sudah sesuai dengan kebijakannya direksi. Jasa Raharja akan melakukan proses pembayaran santunan, pada saat korban sudah teridentifikasi, "Maka hari itu juga, kita proses pencairan santunannya itu cair. Artinya hari ini sudah bisa diterima oleh pihak keluarga korban atau ahli warisnya," tukas Cynthia.
Menurut dia, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta. Dalam hal korban luka-luka Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Bangka Belitung (Babel), Cynthia, mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris bapak Karmin (68) warga Bangka yang sudah teridentifikasi oleh Tim DVI Polri dalam waktu 0 hari jika administrasi dari ahli waris sudah lengkap.
"Ketika jenazah sudah diidentifikasi maka besok pencairan dana santunan akan langsung kita proses dan diberikan kepada ahli warisnya (Karmin)," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (5/11/2018).
Untuk itu dari Jasa Raharja, lanjut Cynthia, sudah mengklarifikasi dan memang benar untuk saudara bapak Karmin, dana santunan akan dicairkan dengan ahli waris keluarga korban yang mendomisili di Bangka Belitung.
Menurutnya, untuk proses pemberian santunan sudah sesuai dengan kebijakannya direksi. Jasa Raharja akan melakukan proses pembayaran santunan, pada saat korban sudah teridentifikasi, "Maka hari itu juga, kita proses pencairan santunannya itu cair. Artinya hari ini sudah bisa diterima oleh pihak keluarga korban atau ahli warisnya," tukas Cynthia.
Menurut dia, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta. Dalam hal korban luka-luka Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
(ven)