Kemenkeu Gandeng 4 Kementerian dan 2 Lembaga Tumbuhkan Kepatuhan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pada hari ini menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia.
Selain Nota Kesepahaman, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ristek, Kemenristekdikti.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun dan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak kepada seluruh anggota masyarakat, termasuk di kalangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Inklusi pajak merupakan serangkaian upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pajak. Untuk memberikan gambaran, penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara adalah 70%. Dan ini masih lebih kecil karena kita lihat potensinya sangat besar. Tax ratio masih di bawah 15%. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir 10-12%. Ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Menurutnya, edukasi dan pemahaman pentingnya kesadaran membayar pajak menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang pada dasarnya akan kembali ke masyarakat lagi. Apalagi, potensi penerimaan pajak di Indonesia masih sangat besar.
"GDP sudah mendekati Rp16 ribu triliun. Tapi penerimaan pajak baru Rp1.600 triliun. Kalau tax ratio bisa dinaikkan oleh negara, sekitar 16% dari GDP, maka kita punya potensi hampir Rp750 triliun," tandasnya.
Penandatanganan naskah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan di Kantor Pusat DJP dan diikuti dengan kegiatan Pajak Bertutur yang dilaksanakan serentak di seluruh unit kerja Ditjen Pajak di seluruh Indonesia di mana petugas pajak melakukan sosialisasi langsung di sekolah kepada anak-anak peserta didik.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari puncak rangkaian acara Pekan Inklusi Kesadaran Pajak 2018 yang dilaksanakan pada 5-9 November 2018 dalam rangka peringatan Hari Pajak dan Kampanye Program Inkusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan.
Selain Nota Kesepahaman, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ristek, Kemenristekdikti.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun dan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak kepada seluruh anggota masyarakat, termasuk di kalangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Inklusi pajak merupakan serangkaian upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pajak. Untuk memberikan gambaran, penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara adalah 70%. Dan ini masih lebih kecil karena kita lihat potensinya sangat besar. Tax ratio masih di bawah 15%. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir 10-12%. Ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Menurutnya, edukasi dan pemahaman pentingnya kesadaran membayar pajak menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang pada dasarnya akan kembali ke masyarakat lagi. Apalagi, potensi penerimaan pajak di Indonesia masih sangat besar.
"GDP sudah mendekati Rp16 ribu triliun. Tapi penerimaan pajak baru Rp1.600 triliun. Kalau tax ratio bisa dinaikkan oleh negara, sekitar 16% dari GDP, maka kita punya potensi hampir Rp750 triliun," tandasnya.
Penandatanganan naskah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan di Kantor Pusat DJP dan diikuti dengan kegiatan Pajak Bertutur yang dilaksanakan serentak di seluruh unit kerja Ditjen Pajak di seluruh Indonesia di mana petugas pajak melakukan sosialisasi langsung di sekolah kepada anak-anak peserta didik.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari puncak rangkaian acara Pekan Inklusi Kesadaran Pajak 2018 yang dilaksanakan pada 5-9 November 2018 dalam rangka peringatan Hari Pajak dan Kampanye Program Inkusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan.
(ven)