Investor Asing Kesulitan Pahami Sistem Hukum

Rabu, 14 November 2018 - 13:45 WIB
Investor Asing Kesulitan...
Investor Asing Kesulitan Pahami Sistem Hukum
A A A
JAKARTA - Program pembangunan infrastruktur yang masif dilakukan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa di seluruh Indonesia membutuhkan dukungan investasi asing yang banyak.

Dana negara yang dimiliki tidak akan cukup menuntaskan pembangunan infrastruktur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak investor dalam dan luar negeri sebagai alternatif pembiayaan.

Di sisi lain, sebagai negara kaya akan sumber daya alam dan terus berkembang dengan jumlah penduduk usia produktifnya yang kian bertambah, Indonesia masih menjadi negara menarik bagi tujuan investasi asing.

Untuk itu, diperlukan lebih banyak institusi yang bisa menjembatani sekaligus memberikan informasi cukup tentang In donesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Tanah Air. Selama ini masih banyak investor asing kesulitan mendapatkan informasi tentang sistem hukum dan iklim investasi di Indonesia.

“Melalui jaringan kantor hukum Dentons yang hadir di lebih dari 75 negara di seluruh dunia. Dentons HPRP membuka pintu bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia dengan memberikan informasi penting tentang iklim investasi di Indonesia sekaligus memberikan advis hukum yang komprehensif bagi para investor asing tersebut,” kata Managing Partner Kantor Hukum Dentons HRPP Constant Ponggawa di sela-sela perayaan peresmian kombinasi Kantor Hukum Hanafiah Pongawa & Partners (HPRP) dengan kantor hukum terbesar di dunia, Dentons, di Jakarta, kemarin.

Constant mengungkapkan, selama ini kantornya telah mendampingi pemerintah dan investor dalam berbagai pembiayaan proyek di bidang infrastruktur, seperti Telekomunikasi Palapa Ring-Paket Timur, Proyek Pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati, Jawa Barat, dan Kulonprogo, Yogyakarta, serta beberapa proyek pembangunan jalan tol.

Dentons HPRP juga membuka pintu bagi investasi asing di sektor lain, termasuk e-commerce dan financial technology (fintech). Selain itu, juga membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun peraturan mengenai pendirian mau pun operasional bisnis fintech di Indonesia.

Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang lebih terstruktur dan komprehensif memberikan kepastian hukum yang berujung pada keyakinan investor mengembangkan investasinya di Indonesia.

“Selain itu, juga berkesempatan terlibat dan bekerja sama dengan perangkat pemerintahan dalam beberapa high profile projects, antara lain, mewakili pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau PT Inalum dalam transaksi pengambilalihan saham di PT Freeport Indonesia dari Freeport Mc Moran Inc, serta membantu Bank Indonesia dalam proyek pengadaan sistem teknologi informasi Commercial Off the Shelf atau COTS dalam pengembangan kebutuhan operasional di seluruh kantor Bank Indonesia,” kata Constant.

Salah seorang partner Dentons HPRP, Andre Rahadian menjelaskan, dengan adanya kombinasi antara HPRP dengan Dentons, maka akan memudahkan pengusaha Indonesia khususnya pelaku transaksi bisnis lintas negara (cross border) untuk mendapatkan advis hukum di lebih dari 75 negara.

Akses yang dimiliki Dentons HPRP diyakini bisa membantu perusahaan nasional berkeinginan untuk berekspansi atau mencari pendanaan keberbagai negara. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9651 seconds (0.1#10.140)