Bulan Depan Ground Breaking Rumah DP Nol Persen Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi pengembang perumahan Real Estate Indonesia (REI) memastikan kegiatan ground breaking program perumahan down payment (DP) nol persen yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilakukan Desember mendatang.
DPP REI juga menyambut baik rencana pemerintah untuk pengadaan rumah bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri. "Rumah DP nol persen ground breaking dilakukan di Yogyakarta sebanyak 3.000 unit rumah tapak," ujar Sekjen DPP REI Totok Lusida di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dia mengungkapkan, 3.000 rumah tersebut dikembangkan di atas lahan seluas 50 hektare. "Yang membangun anggota REI sedangkan pemerintah memberikan dukungan berupa infrastruktur," tegasnya.
Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, REI siap menjadi mitra utama pemerintah dalam upaya menyediakan perumahan untuk para ASN dan anggota TN/Polri sesuai dengan skema yang kini sedang digodok oleh pemerintah.
"Apakah melalui konsep FLPP yang diperluas atau dengan DP nol persen yang secara peraturan sudah bisa dijalankan," katanya.
Bagi REI, pengadaan rumah dengan DP nol persen bukan hal yang mustahil. Sebab, secara peraturan, DP nol persen ini sudah dimungkinkan karena BI tidak mengatur secara khusus dalam rasio LTV (Loan to Value). BI hanya mengatur LTV 30% untuk rumah ukuran di atas 70 meter persegi.
"Jadi, program DP Nol persen pada dasarnya bukan hal baru. Program ini sudah bisa diwujudkan untuk pengadaan rumah dibawah 70 meter persegi," ungkap Soelaeman.
REI melihat tekad pemerintah dalam merealisasikan program pengadaan rumah bagi ASN dan TNI/Polri ini sebagai komitmen pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Juga menjadi bagian terobosan untuk mensukseskan program sejuta rumah sampai dengan 2019.
"Kami siap membantu pemerintah dalam merumuskan skema baru pengadaan rumah bagi ASN dan TNI/Polri, sehingga rumusan skema baru kelak bisa lebih aplikatif. REI berterima kasih kepada menteri PUPR yang selama ini telah melibatkan DPP REI dalam setiap perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat," ujarnya.
Soelaeman mengungkapkan, khusus pengadaan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), DPP REI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk kebijakan pajak. Yakni, pengenaan pajak terhadap rumah MBR tidak dikenakan penuh terhadap rumah MBR yang melampaui batas atas harga MBR. Namun dikenakan terhadap kelebihan sampai maksimal 20% dari batas atas harga MBR.
DPP REI juga menyambut baik rencana pemerintah untuk pengadaan rumah bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri. "Rumah DP nol persen ground breaking dilakukan di Yogyakarta sebanyak 3.000 unit rumah tapak," ujar Sekjen DPP REI Totok Lusida di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dia mengungkapkan, 3.000 rumah tersebut dikembangkan di atas lahan seluas 50 hektare. "Yang membangun anggota REI sedangkan pemerintah memberikan dukungan berupa infrastruktur," tegasnya.
Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, REI siap menjadi mitra utama pemerintah dalam upaya menyediakan perumahan untuk para ASN dan anggota TN/Polri sesuai dengan skema yang kini sedang digodok oleh pemerintah.
"Apakah melalui konsep FLPP yang diperluas atau dengan DP nol persen yang secara peraturan sudah bisa dijalankan," katanya.
Bagi REI, pengadaan rumah dengan DP nol persen bukan hal yang mustahil. Sebab, secara peraturan, DP nol persen ini sudah dimungkinkan karena BI tidak mengatur secara khusus dalam rasio LTV (Loan to Value). BI hanya mengatur LTV 30% untuk rumah ukuran di atas 70 meter persegi.
"Jadi, program DP Nol persen pada dasarnya bukan hal baru. Program ini sudah bisa diwujudkan untuk pengadaan rumah dibawah 70 meter persegi," ungkap Soelaeman.
REI melihat tekad pemerintah dalam merealisasikan program pengadaan rumah bagi ASN dan TNI/Polri ini sebagai komitmen pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Juga menjadi bagian terobosan untuk mensukseskan program sejuta rumah sampai dengan 2019.
"Kami siap membantu pemerintah dalam merumuskan skema baru pengadaan rumah bagi ASN dan TNI/Polri, sehingga rumusan skema baru kelak bisa lebih aplikatif. REI berterima kasih kepada menteri PUPR yang selama ini telah melibatkan DPP REI dalam setiap perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat," ujarnya.
Soelaeman mengungkapkan, khusus pengadaan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), DPP REI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk kebijakan pajak. Yakni, pengenaan pajak terhadap rumah MBR tidak dikenakan penuh terhadap rumah MBR yang melampaui batas atas harga MBR. Namun dikenakan terhadap kelebihan sampai maksimal 20% dari batas atas harga MBR.
(fjo)