DP Rumah & Mobil Suka-suka, Ini Risikonya!

Selasa, 23 Februari 2021 - 20:11 WIB
loading...
DP Rumah & Mobil Suka-suka,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai kebijakan uang muka atau DP 0 persen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga kendaraan bermotor membahayakan perbankan. Pasalnya perbankan bakal terbebani risiko kredit yang lebih besar karena banyak yang tidak membayar tagihan.

"Saat ini Non Performing Loan (NPL) perbankan masih aman di kisaran 3 persen, itu karena ada kebijakan relaksasi yang membuat debitur yang terdampak Covid-19 masuk dalam kategori lancar. Tapi di 2022, setelah relaksasi ini selesai maka risiko atas kredit yang disalurkan (loan at risk) akan naik" katanya dalam diskusi Indef secara virtual, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, DP Mobil 0% Mubazir!

Ia menjelaskan, ketika relaksasi selesai NPL perbankan bisa double digit, bahkan kemungkinannya 23 persen tidak tertagih. Hal itu tentu menimbulkan risiko tinggi bagi perbankan. Sebab, dengan DP 0 persen maka tidak ada jaminan bagi bank.

"Nah, itu yang tidak diinginkan oleh bank, makanya bank sekarang sudah sebagian besar melakukan pencadangan. Jadi, kenapa untuk pencadangan? Karena nanti ketika relaksasi selesai sudah ada yang bakal nggak bisa baya" terangnya.

Baca Juga: Yuk Antre SPK, Bulan Depan Beli Mobil Baru Diskon Pajak 0%

Ia menyarankan, Dp 0 persen dapat melibatkan para pengusaha. Agar perusahaan agar bisa menjadi penjamin bagi karyawannya yang ingin mendapatkan fasilitas DP 0 persen . "Jadi jika karyawan di perusahaan ingin membeli mobil atau rumah perusahaan bisa menjadi penjamin, itu kemungkinan baru bisa. Tapi kalau individu secara langsung rasa-rasanya buat bank, satu dari segi risiko karena tidak ada uang muka, kemudian kemampuan dari cicilan," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Jurang Antara Target...
Jurang Antara Target dan Realita: Gaikindo Ngotot Tembus 900 Ribu Unit, Berharap Obat Mujarab dari Pemerintah
Rekomendasi
Iran Hancurkan Depot...
Iran Hancurkan Depot Drone AS dan Pusat Kecerdasan Buatan di Bahrain
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
Berita Terkini
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved