Delapan Perjanjian Kontrak Perusahan Batu Bara Bakal Berakhir
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dalam periode tahun 2019 hingga 2026 mendatang, terdapat delapan Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir masa kontraknya. Perusahaan-perusahaan itu yakni PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.
Selanjutnya ada juga PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021 dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021. Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir.
Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya rampung pada 26 April 2025.
"Pemerintah saat ini tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (14/12).
Selain itu, ESDM menjadi pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Sebelumnya disebutkan bahwa belum ada perusahaan pertambangan generasi pertama yang memegang kontrak PKP2B mengajukan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selanjutnya ada juga PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021 dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021. Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir.
Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya rampung pada 26 April 2025.
"Pemerintah saat ini tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (14/12).
Selain itu, ESDM menjadi pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Sebelumnya disebutkan bahwa belum ada perusahaan pertambangan generasi pertama yang memegang kontrak PKP2B mengajukan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
(akr)