Pembentukan Dua Holding BUMN Baru Dipercepat

Kamis, 15 November 2018 - 21:09 WIB
Pembentukan Dua Holding...
Pembentukan Dua Holding BUMN Baru Dipercepat
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merealisasikan pembentukan Holding BUMN Infrastruktur serta Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Pembentukan kedua holding yang bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi ini ditargetkan bisa selesai akhir 2018.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K. Ro mengatakan, holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).

Holding tersebut berlatarbelakang untuk menciptakan BUMN yang besar, kuat dan lincah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis nasional. Sekaligus dapat meningkatkan kompetensi, skala perusahaan, kapasitas pendanaan dan mendorong inovasi untuk mewujudkan perannya sebagai integrator pembangunan infrastruktur secara end-to-end.

"Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan, serta didukung oleh pengembangan keahlian BUMN, pembentukan holding diharapkan mempercepat pengembangan infrastruktur yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi misalnya infrastruktur konektivitas yang dapat menciptakan koridor-koridor ekonomi baru dan dapat menurunkan logistic cost di Indonesia" kata Aloysius dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Aloy menambahkan, sementara untuk Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan berisikan tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding, dan didukung oleh anggota holding yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Holding ini akan berperan dalam memastikan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis serta menyediakan Perumahan dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat. Lebih lanjut, Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut akan memiliki peranan penting dalam membangun lebih banyak perumahan untuk mengatasi defisit rumah bagi masyarakat. Termasuk juga menyediakan jasa dan produk berkualitas tinggi melalui sinergi antar anggota Holding.

"Dengan menjamin pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan serta mengutilisasi kompentensi menyeluruh yang ada di seluruh anggota holding, maka holding bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia," ujar dia.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menambahkan, pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan. Pertama yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.

Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai 2 inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Kemudian ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018. Sementara, tahap keempat yakni pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.

"Untuk proses holding kali ini diharapkan dapat berjalan lancar, sebab sudah tidak ada lagi masalah pada landasan hukum. Dimana dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share)," ungkap Hambra.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Bentuk Holding Ultra...
Bentuk Holding Ultra Mikro Tanpa Otak-atik DPR, Tanri Abeng: Pemerintah Perlu Terbitkan PP
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Pendirian Holding BUMN Tetap Berjalan
Wamen BUMN: Kalau Semua...
Wamen BUMN: Kalau Semua BUMN IPO, Bisa Lebih dari Temasek
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
57 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved