Harga TBS Sawit Turun, Pungutan Ekspor Didesak Harus Revisi

Senin, 19 November 2018 - 14:55 WIB
Harga TBS Sawit Turun,...
Harga TBS Sawit Turun, Pungutan Ekspor Didesak Harus Revisi
A A A
JAKARTA - Harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani terus saja merosot. Pemerintah didesak secepatnya menurunkan pungutan ekspor (PE) untuk mendongkrak harga TBS dan meningkatkan daya saing ekspor CPO di luar negeri. Apabila PE diturunkan atau untuk sementara waktu ditiadakan, maka diyakini akan mendorong para pengusaha atau eksportir segera mengapalkan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke negara-negara tujuan ekspor

“Kami minta ke pemerintah agar PE itu diturunkan atau untuk sementara waktu ditiadakan agar TBS petani ini bisa mendapatkan harga yang wajar,” ujar Anggota Komisi VI DPR Eriko Sotarduga di Jakarta.

Eriko menjelaskan, selama ini banyak pengusaha yang masih menahan CPO-nya di tangki-tangki penimbunan karena memang harga CPO internasional masih rendah. Saat ini harga CPO internasional di kisaran USD500 per metrik ton. Dengan harga itu, menurut perhitungannya, harga TBS di tingkat petani seharusnya masih sekitar Rp1.300 per kilogram (kg). “Perhitungannya, harga TBS itu 18%-20% dari harga per kg CPO internasional,” katanya.

Karena itu, lanjut dia untuk menyikapi anjlognya harga TBS ini, harus ada sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha dan asosiasi petani. Selain itu, perlu ada kolaborasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam rangka membuka pasar-pasar ekspor baru.

“Kemenlu melalui kedutaan besarnya di luar negeri harus intens membuka pasar baru. Walaupun volumenya kecil, tidak apa-apa, yang penting dimulai,” kata Eriko.

Alasannya terang dia, karena selama ini, Indonesia masih mengandalkan pasar-pasar ekspor tradisional seperti China, India dan Pakistan. Pasar-pasar di kawasan Timur Tengah dan Afrika merupakan pasar potensial untuk dimasuki. Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengungkapkan harga TBS di pabrik kelapa sawit (PKS) di Sumatera antara Rp750-Rp1.050 per kg.

Sementara itu harga di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) lebih rendah jika dibandingkan harga TBS di Sumatera. Harga TBS di Pulau Sulawesi dan Papua lebih kronis, yakni hanya Rp500 hingga Rp700 per kg. Padahal biaya pengelolaan TBS yang dikeluarkan petani yang terdiri dari biaya perawatan, pemupukan dan panen sekitar Rp800 hingga Rp900 per kg. “Ini artinya, jika petani menjual TBS di bawah Rp800 per kg, maka itu adalah jual rugi,” ujar Rino.

Terang dia, perbedaan harga TBS di antara pulau tersebut disebabkan keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS). Di mana untuk Pulau Sumatera jumlah PKS lebih banyak jika dibandingkan dengan di Kalimantan atau bahkan di Sulawesi dan Papua. Rino mengungkapkan penurunan harga TBS di tingkat petani ini sudah berlangsung sejak lebaran atau bulan Juni lalu.

Di awal penurunan harga TBS, petani masih belum merasakan. “Namun harga saat ini, kami semuanya menjerit. Karena itu, kami minta pemerintah harus segera turun tangan untuk menyelamatkan harga TBS petani,” tandasnya.

Sebagai aksinya, Selasa (13/11) lalu Apkasindo mengirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dalam surat tersebut, Apkasindo meminta penurunan tarif pungutan ekspor karena tanki timbun sawit sangat penuh. Dampaknya, mengurangi pembelian TBS petani. “Oleh karena itu, tarif pungutan ekspor sebaiknya diturunkan sementara supaya ekspor meningkat, lalu harga CPO dan TBS dapat terangkat kembali,” kata Rino.

Penurunan harga CPO disebabkan beberapa sentimen negatif yang bersifat fundamental seperti stok minyak nabati dunia yang melimpah, tingkat ekspor yang rendah, dan terjadinya penurunan harga minyak dunia. Faktor eksternal lainnya karena tingginya bea masuk yang ditetapkan negara importir. Pasokan CPO yang melimpah diproyeksikan masih akan terjadi hingga akhir tahun dan akan menekan harga komoditi sawit.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menetapkan tarif pungutan ekspor CPO dan CPKO sebesar USD50 per ton. Sementara itu, RBD (refined, bleached, and deodorized) Palm Olein sebesar USD30 per ton, RBD palm oil dan PKO sebesar USD20 per ton, bungkil dan residu sawit sebesar USD20 per ton hingga cangkang kernel sawit sebesar USD10/ton.

Idealnya, penurunan tarif pungutan ekspor dibuat berjenjang dan tetap memberi ruang bagi pengembangan industri hilir. Misalnya, tarif pungutan ekspor CPO menjadi USD30 per ton, RBD (refined, bleached, and deodorized) Palm Olein menjadi USD10 per ton dan produk dalam kemasan dibebaskan dari pungutan ekspor.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7633 seconds (0.1#10.140)