Relaksasi DNI, Darmin Bantah Bebaskan Investasi Asing Masuk ke UMKM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menjadi salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI (ke-16) adalah cara pemerintah untuk membebaskan investor asing masuk ke seluruh bidang usaha di Indonesia, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal tersebut menjawab respons sejumlah pihak, yang mengkritik pemerintah mengenai revisi DNI tersebut.
Dia mengatakan, salah satu kebijakan relaksasi DNI ini adsalah mengeluarkan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi tersebut. Hal ini karena, pemerintah ingin menyederhanakan proses investasi di bidang usaha tersebut.
"Selanjutnya yang ingin saya jelaskan adalah yang sudah dikutip dan dibahas 54 bidang usaha. Di dalam penjelasan rekan-rekan saya pada waktu itu salah satu kebijakan relaksasi DNI mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Persoalannya adalah tidak dirinci. Didalamnya ada kelompok-kelompok itu. Pengelupasan DNI ini bukan karena mengundang asing yang masuk. Dia dikeluarkan karena kita mau menyederhanakan," katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Dengan dikeluarkan dari DNI, kata mantan Gubernur BI ini, maka bidang usaha tersebut tidak perlu meminta izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memulai investasinya. Adapun salah satu bidang usaha yang dimaksud adalah warung internet (warnet). "Sehingga dia tidak perlu meminta izin di BKPM. Begitu juga warnet," imbuh dia.
Sementara untuk bidang usaha rajutan renda dan bordir, tambah Darmin, dikeluarkannya bidang usaha tersebut dari DNI adalah karena bidang usaha tersebut memang memerlukan modal yang besar. Sehingga, pemerintah mengizinkan modal masuk baik dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
"Jadi saya mau mengatakan tidak benar kalau bidang usaha kecil dan mikro (UMKM) dibuka untuk asing. Teman teman waktu dikeluarkan DNI tidak dikelompokkannya secara jelas. Karena kalau keluar dari DNI bisa saja dia PMA. Tapi bisa saja kalau dikeluarkan dia bukan PMA, tapi kita ingin melakukan penyederhanaan," tandasnya.
Dia mengatakan, salah satu kebijakan relaksasi DNI ini adsalah mengeluarkan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi tersebut. Hal ini karena, pemerintah ingin menyederhanakan proses investasi di bidang usaha tersebut.
"Selanjutnya yang ingin saya jelaskan adalah yang sudah dikutip dan dibahas 54 bidang usaha. Di dalam penjelasan rekan-rekan saya pada waktu itu salah satu kebijakan relaksasi DNI mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Persoalannya adalah tidak dirinci. Didalamnya ada kelompok-kelompok itu. Pengelupasan DNI ini bukan karena mengundang asing yang masuk. Dia dikeluarkan karena kita mau menyederhanakan," katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Dengan dikeluarkan dari DNI, kata mantan Gubernur BI ini, maka bidang usaha tersebut tidak perlu meminta izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memulai investasinya. Adapun salah satu bidang usaha yang dimaksud adalah warung internet (warnet). "Sehingga dia tidak perlu meminta izin di BKPM. Begitu juga warnet," imbuh dia.
Sementara untuk bidang usaha rajutan renda dan bordir, tambah Darmin, dikeluarkannya bidang usaha tersebut dari DNI adalah karena bidang usaha tersebut memang memerlukan modal yang besar. Sehingga, pemerintah mengizinkan modal masuk baik dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
"Jadi saya mau mengatakan tidak benar kalau bidang usaha kecil dan mikro (UMKM) dibuka untuk asing. Teman teman waktu dikeluarkan DNI tidak dikelompokkannya secara jelas. Karena kalau keluar dari DNI bisa saja dia PMA. Tapi bisa saja kalau dikeluarkan dia bukan PMA, tapi kita ingin melakukan penyederhanaan," tandasnya.
(akr)