Kementerian Perhubungan Beri Teguran Keras ke Grab

Senin, 19 November 2018 - 21:01 WIB
Kementerian Perhubungan...
Kementerian Perhubungan Beri Teguran Keras ke Grab
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras secara tertulis kepada manajemen Grab. Hal ini terkait kejadian pelecehan seks yang terus berulang oleh mitra pengemudi terhadap penggunanya.

"Hari ini kami gelar audiensi dengan Grab, sekaligus memberikan teguran tertulis kepada mereka terkait masalah-masalah seperti pelecehan dan kriminalitas berulang yang dilakukan mitra pengemudinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam penjelasannya kepada media di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sanksi berupa teguran keras tertulis untuk Grab ini merupakan sanksi jangka pendek. Sebab, regulasi pemberian sanksi terkait operasional transportasi online masih dalam proses perumusan oleh Kemenhub. "Tapi, bukan berarti kami tidak bisa lebih keras," imbuh dia.

Justru, kata Budi, audiensi dilakukan sebagai upaya menekan Grab untuk bisa menjamin peningkatan pelayanan, keamanan, dan keselamatan penggunanya. "Kalau memang tidak bisa berubah juga, sanksi lebih keras pasti kami turunkan," tambahnya.

Pada audiensi tersebut, Kemenhub juga akan meminta penjelasan Grab, karena selama ini seperti tidak serius menangani keamanan dan keselamatan penumpang ataupun mitranya. Sekaligus menyampaikan arahan Menteri Perhubungan mengenai persoalan buruknya sistem rekrutmen di perusahaan penyedia transportasi online berbasis aplikasi asal Malaysia ini.

"Mereka (Grab) ini langsung main rekrut orang saja, bahkan sepertinya tidak pernah berhubungan langsung dengan mitra pengemudinya. Ini tentu menjadi masalah," kata Budi.

Mengenai koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi memastikan Kemenhub akan segera mengomunikasikan segala hal terkait sanksi bagi aplikator yang tak bisa menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.

"Saya yakin, Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti akan langsung menindaklanjuti aduannya, termasuk soal penutupan izin operasi aplikasinya," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Buka Suara...
Kemenhub Buka Suara Terkait Isu Merger Grab-Gojek
Presiden Grab Nilai...
Presiden Grab Nilai Kenaikan Biaya Jasa yang Ditetapkan Kemenhub Masih Wajar
Tarif Ojol Resmi Naik,...
Tarif Ojol Resmi Naik, Bayar Grab-Gojek Jadi Segini
Grab bersama Kemenhub...
Grab bersama Kemenhub dan Polda Metro Jaya Hadirkan GrabWheels
Tarif Ojol Hari Ini...
Tarif Ojol Hari Ini Mulai Naik, Naik Gojek-Grab di Jakarta Minimal Rp15.000
Fitur Baru GrabMart:...
Fitur Baru GrabMart: Beauty Store, Belanja Produk Kecantikan Sejam Sampai
Berita Terkini
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
41 menit yang lalu
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
1 jam yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
1 jam yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
2 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved