Kementerian Perhubungan Beri Teguran Keras ke Grab

Senin, 19 November 2018 - 21:01 WIB
Kementerian Perhubungan...
Kementerian Perhubungan Beri Teguran Keras ke Grab
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras secara tertulis kepada manajemen Grab. Hal ini terkait kejadian pelecehan seks yang terus berulang oleh mitra pengemudi terhadap penggunanya.

"Hari ini kami gelar audiensi dengan Grab, sekaligus memberikan teguran tertulis kepada mereka terkait masalah-masalah seperti pelecehan dan kriminalitas berulang yang dilakukan mitra pengemudinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam penjelasannya kepada media di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sanksi berupa teguran keras tertulis untuk Grab ini merupakan sanksi jangka pendek. Sebab, regulasi pemberian sanksi terkait operasional transportasi online masih dalam proses perumusan oleh Kemenhub. "Tapi, bukan berarti kami tidak bisa lebih keras," imbuh dia.

Justru, kata Budi, audiensi dilakukan sebagai upaya menekan Grab untuk bisa menjamin peningkatan pelayanan, keamanan, dan keselamatan penggunanya. "Kalau memang tidak bisa berubah juga, sanksi lebih keras pasti kami turunkan," tambahnya.

Pada audiensi tersebut, Kemenhub juga akan meminta penjelasan Grab, karena selama ini seperti tidak serius menangani keamanan dan keselamatan penumpang ataupun mitranya. Sekaligus menyampaikan arahan Menteri Perhubungan mengenai persoalan buruknya sistem rekrutmen di perusahaan penyedia transportasi online berbasis aplikasi asal Malaysia ini.

"Mereka (Grab) ini langsung main rekrut orang saja, bahkan sepertinya tidak pernah berhubungan langsung dengan mitra pengemudinya. Ini tentu menjadi masalah," kata Budi.

Mengenai koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi memastikan Kemenhub akan segera mengomunikasikan segala hal terkait sanksi bagi aplikator yang tak bisa menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.

"Saya yakin, Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti akan langsung menindaklanjuti aduannya, termasuk soal penutupan izin operasi aplikasinya," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)