Kementerian Perhubungan Beri Teguran Keras ke Grab

Senin, 19 November 2018 - 21:01 WIB
Kementerian Perhubungan...
Kementerian Perhubungan Beri Teguran Keras ke Grab
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras secara tertulis kepada manajemen Grab. Hal ini terkait kejadian pelecehan seks yang terus berulang oleh mitra pengemudi terhadap penggunanya.

"Hari ini kami gelar audiensi dengan Grab, sekaligus memberikan teguran tertulis kepada mereka terkait masalah-masalah seperti pelecehan dan kriminalitas berulang yang dilakukan mitra pengemudinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam penjelasannya kepada media di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sanksi berupa teguran keras tertulis untuk Grab ini merupakan sanksi jangka pendek. Sebab, regulasi pemberian sanksi terkait operasional transportasi online masih dalam proses perumusan oleh Kemenhub. "Tapi, bukan berarti kami tidak bisa lebih keras," imbuh dia.

Justru, kata Budi, audiensi dilakukan sebagai upaya menekan Grab untuk bisa menjamin peningkatan pelayanan, keamanan, dan keselamatan penggunanya. "Kalau memang tidak bisa berubah juga, sanksi lebih keras pasti kami turunkan," tambahnya.

Pada audiensi tersebut, Kemenhub juga akan meminta penjelasan Grab, karena selama ini seperti tidak serius menangani keamanan dan keselamatan penumpang ataupun mitranya. Sekaligus menyampaikan arahan Menteri Perhubungan mengenai persoalan buruknya sistem rekrutmen di perusahaan penyedia transportasi online berbasis aplikasi asal Malaysia ini.

"Mereka (Grab) ini langsung main rekrut orang saja, bahkan sepertinya tidak pernah berhubungan langsung dengan mitra pengemudinya. Ini tentu menjadi masalah," kata Budi.

Mengenai koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi memastikan Kemenhub akan segera mengomunikasikan segala hal terkait sanksi bagi aplikator yang tak bisa menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.

"Saya yakin, Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti akan langsung menindaklanjuti aduannya, termasuk soal penutupan izin operasi aplikasinya," tandasnya.
(fjo)
Berita Terkait
Kemenhub Buka Suara...
Kemenhub Buka Suara Terkait Isu Merger Grab-Gojek
Presiden Grab Nilai...
Presiden Grab Nilai Kenaikan Biaya Jasa yang Ditetapkan Kemenhub Masih Wajar
Tarif Ojol Resmi Naik,...
Tarif Ojol Resmi Naik, Bayar Grab-Gojek Jadi Segini
Grab bersama Kemenhub...
Grab bersama Kemenhub dan Polda Metro Jaya Hadirkan GrabWheels
Tarif Ojol Hari Ini...
Tarif Ojol Hari Ini Mulai Naik, Naik Gojek-Grab di Jakarta Minimal Rp15.000
Tak Lagi Kemenhub, Penetapan...
Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
6 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
8 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
8 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
9 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
9 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
10 jam yang lalu
Infografis
Prancis Kerahkan Pesawat...
Prancis Kerahkan Pesawat Bersenjata Nuklir ke Perbatasan Jerman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved