Aturan Baru PNBP Bakal Bikin Penerimaan Pajak Lebih Mandiri

Rabu, 21 November 2018 - 12:44 WIB
Aturan Baru PNBP Bakal...
Aturan Baru PNBP Bakal Bikin Penerimaan Pajak Lebih Mandiri
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diyakini bisa membuat penerimaan pajak semakin mandiri. Serta mudah mendistribusikan penerimaan negara untuk beberapa daerah

"Jika PNBP kuat dan mampu bersanding dengan peningkatan peran penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan. Maka kita akan semakin mandiri dan mampu mendistribusikan penerimaan ini kepada daerah sehingga dana ini dapat mensejahterakan masyarakat," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Lebih lanjut, terang dia melalui UU No.9 diharapkan pengelolaan PNBP menjadi lebih cepat, transparan, sederhana, mudah, dan kalau bisa murah dengan perhitungan yang jelas. "Kami mengharapkan kontribusi yang lebih besar dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selama ini APIP berfokus pada belanja, barangkali ini saatnya APIP juga ikut mengawasi dan mempelajari dalam hal penerimaan," paparnya.

Dalam UU ini, pengaturan tarif akan menjadi lebih fleksibel. Pemerintah terus berupaya untuk selalu dekat dengan kebutuhan masyarakat, demi kebaikan bersama. "Jadi ini bakal membangun ekonomi Indonesia agar lebih kuat dan tidak terjadi kesalahpaman," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambut baik UU PNBP baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 (dua puluh satu) tahun. Ia menerangkan UU PNBP nomor 20 tahun 1997 ini dalam perkembangannya, terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP.

Hal itu antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selanjutnya PNBP yang terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan tersebut adalah perlunya segera melakukan revisi/perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ini. Maka dengan Undang-Undang baru yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini, dan mengantisipasi tantangan di masa depan," jelas Sri Mulyani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNBP Capai Rp554,5 Triliun...
PNBP Capai Rp554,5 Triliun Jelang Akhir Tahun, Ini Pendorongnya
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga...
Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga Menunggak PNBP, Nilainya Tembus Rp27,64 Triliun
Keringanan PNBP Diberikan...
Keringanan PNBP Diberikan Lewat Berbagai Skema, Biaya Kuliah Bisa Lebih Ringan
PNBP Capai Rp281 Triliun...
PNBP Capai Rp281 Triliun di Semester I, Sumber Daya Alam Masih Jadi Andalan
Cetak Rekor, PNBP Perikanan...
Cetak Rekor, PNBP Perikanan Tangkap Tumbuh 111% Capai Rp731 Miliar
Disiplin Bayar PNBP,...
Disiplin Bayar PNBP, Weda Bay Nickel Raih Penghargaan Subroto 2022
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
1 jam yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
2 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
3 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved