Pengusaha Kayu Lapis Akan Dipermudah Akses Pinjaman dari Bank

Senin, 26 November 2018 - 14:42 WIB
Pengusaha Kayu Lapis Akan Dipermudah Akses Pinjaman dari Bank
Pengusaha Kayu Lapis Akan Dipermudah Akses Pinjaman dari Bank
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution bakal mempermudah pengusaha kayu lapis dalam mengakses pinjaman dari perbankan. Pasalnya selama ini Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan kesulitan mendapat pendanaan dari perbankan untuk mengembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Tak berkembangnya HTI diyakini lantaran tidak mendapat pendanaan atau pinjaman dari perbankan, yang mensyaratkan jaminan berupa hak atas tanah. Sementara HTI hanya berupa Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (SK HPHTI) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Bisa jadi agunan atau enggak dan itu soal kesepakatan dan mari kita bikin kesepakatan,” ujar Menko Darmin di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Lebih lanjut Ia menekankan, pihaknya akan terus mempermudah perizinan HTI. Hal ini agar masyarakat mudah dalam meningkat ekspor Indonesia di sektor industri kayu. “Loh ya, kita selesaikan urusan HTI itu. Soalnya biar bisa menanam sendiri, jadi potensinya ada karena kita harus meningkatkan industri kayu kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apkindo Martias mengatakan, HTI tidak bisa berkembang lantaran tidak mendapat pendanaan atau pinjaman dari perbankan, yang mensyaratkan jaminan berupa hak atas tanah. Karena itu Ia meminta pemerintah agar bisa mendorong perbankan untuk memberikan pinjaman kredit untuk HTI, misalnya berupa asuransi aset.

"Pihak perbankan mengatakan syarat jaminan berupa collateral peminjaman dana sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi sekarang permasalahannya pendanaan ini 100 persen harus modal sendiri, karena pihak perbankan tidak memberikan pinjaman karena kami kan adanya cuma SK HPHTI," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7292 seconds (0.1#10.140)