Kemenhub Targetkan Sertifikasi Pelaut dan Kapal Selesai di 2019

Selasa, 27 November 2018 - 01:06 WIB
Kemenhub Targetkan Sertifikasi...
Kemenhub Targetkan Sertifikasi Pelaut dan Kapal Selesai di 2019
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menargetkan seluruh sertifikasi pelaut dan kapal di bawah 7 GT dapat selesai pada tahun 2019. Saat ini, sertifikasi tersebut terus berjalan dan mengalami peningkatan.

"Sertifikasi kapal di bawah 7 GT di Pulau Jawa terus berlanjut dan ditargetkan selesai pada pekan kedua bulan April 2019," ujar Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Agus merinci dari data Ditjen Hubla, per tanggal 20 November 2018, jumlah pelaut tradisional atau nelayan di Pulau Jawa sebanyak 22.363 orang dengan yang sudah disertifikasi 1.551 orang dan yang belum disertifikasi sebanyak 20.812 orang.

"Sementara itu, jumlah kapal pengangkut ikan yang berada di wilayah Brondong atau Lamongan yang telah selesai sertifikasinya sebanyak 452 unit kapal per tanggal 23 November 2018," tambahnya.

Adapun, kata Agus, untuk kapal berbendera Indonesia dengan berat lebih dari 7 GT di seluruh Indonesia berjumlah 78.656 unit dan semua kapal tersebut sudah bersertifikat. Untuk data jumlah kapal dapat terus bertambah secara live sebagaimana database online.

Sedangkan Jumlah kapal dengan berat kurang dari 7 GT yang berada di Pulau Jawa sebanyak 24.055 unit yang terdiri dari kapal ikan 23.138 unit, kapal penumpang (295 unit), kapal barang (405 unit) dan kapal lainnya (25 unit).

Sementara itu, jumlah kapal di bawah 7 GT di Pulau Jawa yang sudah disertifikasi oleh Ditjen Hubla yaitu kapal ikan sebanyak 15.848 unit, kapal penumpang (292 unit), Kapal barang (405 unit) dan Kapal lainnya (25 unit).

Dari jumlah kapal dengan berat kurang dari 7 GT terdapat kapal yang sama sekali belum memiliki sertifikat dan akan diukur serta disertifikasi yaitu kapal ikan sebanyak 5.449 unit dan kapal barang sebanyak 91 unit.

Ditjen Hubla mempunyai program yaitu pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kemudian kedua akan melaksanakan sertifikasi bagi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat.

"Dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan kita lakukan penindakan (law inforcement), karena itulah kami mengimbau agar para nelayan dapat memanfaatkan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan dan sertifikasi pelaut yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya sehingga nelayan dan kapalnya bisa mendapatkan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)