Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tax Holiday

Kamis, 29 November 2018 - 17:01 WIB
Sri Mulyani Terbitkan...
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tax Holiday
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau biasa disebut tax holiday. Aturan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni PMK 35 Tahun 2018 tentang tax holiday.

Beleid berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 150 Tahun 2018 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 26 November 2018.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas industri pionir sebagai industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

"Kegiatan usaha utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha wajib pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan pajak penghsilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir," sebut peraturan tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis (29/11/2018).

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektrik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS dijabarkan sebagai perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepacia pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lalu, Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Berdasarkan jumlahnya, nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan kurang dari Rp1 triliun mendapatkan tax holiday selama lima tahun, investasi Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun selama tujuh tahun; investasi Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun selama 10 tahun; investasi Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun selama 15 tahun dan Rp30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Adapun setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0654 seconds (0.1#10.140)