Pokja IV: Jangan Ada Hambatan Percepatan Interkoneksi di Sumsel

Jum'at, 30 November 2018 - 21:46 WIB
Pokja IV: Jangan Ada...
Pokja IV: Jangan Ada Hambatan Percepatan Interkoneksi di Sumsel
A A A
JAKARTA - Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi mendorong pengoperasionalan kereta api tambang di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) untuk efisiensi pengiriman batu bara dalam rangka percepatan ekonomi. Ketua Pokja IV yang juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, jangan ada hambatan atas percepatan proyek senilai Rp6 triliun ini.

Sekretaris Pokja IV, Irjen Pol Carlo Brix Tewu, menekankan dalam rapat terakhir yang dipimpin Yasonna Laoly, kendala terkait perizinan interkoneksi kereta api tambang. Dalam rapat terakhir bersama Pokja IV, ditekankan Carlo tak lagi membahas persoalan aset PT KAI yang bersinggungan dengan interkoneksi tersebut, melainkan persoalan regulasi pengelolaan antara PT KAI dengan Kemenhub.

"Kita sudah fasilitasi pertemuan melibatkan pihak-pihak terkait dan beberapa kali kita sudah memberikan rekomendasi, dan rapat terakhir di akhir Oktober atau awal November lalu, kita berikan kesempatan kepada PT KAI kemudian dengan Dirjen PJKA di Kemenhub, dan Dizamatra untuk membicarakan secara teknis, sehingga apa hambatan-hambatannya tidak ada," kata Carlo, Jumat (30/11/2018).

“Persoalan aset sudah selesai dan tidak dibahas lagi di rapat terakhir. Rapat itu membahas singgungan pengelolaan antara PT KAI dan Kemenhub. Pak Yasonna selaku Ketua Pokja telah memberikan batasan waktu dua minggu untuk penyelesaian persaoalan itu. Seharusnya sudah selesai, tapi kita belum menerima laporannya," imbuhnya.

Carlo mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pengoperasionalan interkoneksi yang sejalan dengan paket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Ia meyakinkan bila belum ada ditemukan penyelesaian kendala ditemui dalam proyek investasi senilai Rp6 triliun tersebut, maka Pokja IV akan menggelar rapat dan mendorong kasus ini ke rapat tingkat menteri dalam waktu dekat.

Lebih jauh Carlo mengemukakan, kasus ini dianggap penting oleh Pokja IV karena penyelesaian persoalan interkoneksi ini telah berlarut-larut hingga empat tahun.

"Pak Ketua, Pak Yasonna,sudah memimpin rapat dan sudah menekankan kepada semua pihak, utamanya PT KAI dan dari Kementerian Perhubungan agar sesuai dengan kebijakan pemerintah yang memberikan percepatan berusaha. Kalau ada hal-hal yang kerja samanya berbarengan dengan aturan, supaya mereka melakukan langkah-langkah percepatan. Itu yg kita inginkan," pesan mantan Plt Gubernur Sulawesi Barat ini.

Menurutnya, Menkumham juga sudah menekankan kepada semua pihak supaya jangan lagi ada hal-hal yang menghambat. "Sampai sekarang kita belum mendapat laporan secara langsung dan kalau tidak lagi selesai, kita akan bawa ke rapat tingkat menteri. Untuk melakukan langkah-langkah agar supaya yang diduga menghambat langkah kebijakan ekonomi dapat diselesaikan. Kita akan rapatkan kepada Ketua Satgas, dalam hal ini Pak Darmin Nasution," timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Dizamatra Powerindo sudah empat tahun berunding dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendapatkan izin interkoneksi dengan jalur perkeretaapian nasional di Palembang. Perusahaan ini mendapat kontrak untuk memasok 500.000 ton batubara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PT Dizamatra Powrindo lewat anak perusahaannya PT Priamanaya Transportasi berencana menaikkan pasokan menjadi 10 juta ton/tahun dengan angkutan batubara point to point (perkeretaapian khusus) yang terkoneksi dengan jalur perkeretaapian nasional.

Sejauh ini, Dizamatra Powerindo telah mengantongi izin prinsip pembangunan dan izin penetapan trase perkeretaan khusus. Namun, PT KAI hingga kini belum mau meneken perjanjian interkoneksi. Akibatnya, izin operasi juga tak keluar.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 8 November lalu memutuskan melarang truk-truk pengangkut batubara melintasi jalan umum. Sebagai penggantinya, perusahaan batubara diminta melintasi jalur khusus dan jalur perkeretaapian. Setelah empat tahun terkatung-katung, Dizamatra Powerindo akhirnya melaporkan kasus ini ke Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi.

Carlo mengakui tanpa adanya percepatan interkoneksi dan adanya larangan sesuai Pergub tersebut akan membuat pihak investor memiliki beban operasional yang lebih berat.
(poe,vhs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)