Kemenkeu Siap Suntikkan Dana Rp5,2 T untuk BPJS Kesehatan
A
A
A
DENPASAR - Pemerintah dalam hal ini Kamenterian Keuangan (Kemenkeu) segera menyuntikkan dana bantuan tambahan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp5,2 triliun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan bantuan tahap pertama senilai Rp4,9 triliun.
"BPJS mungkin nanti ditunggu, dalam waktu dekat akan dipersiapkan Kemenkeu Rp5,2 triliun nantinya akan dikoordinasikan dgn BPJS agar bisa memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun," ujar Dirjen Anggaran Askolani di Denpasar, Bali, Rabu (5/12/2018).
Besaran bantuan itu menurutnya mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan begitu, total bantuan untuk BPJS Kesehatan bakal mencapai sekitar Rp10,1 triliun pada 2018.
"Nanti setelah meeting akan audit sistem di BPJS untuk diverifikasi lagi di BPKP. Kedua, tentunya kewajiban BPJS akan diaudit BPKP untuk menjadi landasan pemerintah menetapkan kewajiban di 2019," Katanya.
BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengendalikan pembiayaan, membenahi manajemen tagihan, serta bersinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan sejumlah strategi dan kebijakan.
"BPJS diminta untuk sesuai rekomendasi BPKP, BPKP menginginkan kolektibilitasnya lebih tinggi, jangan seperti yang sekarang," tandasnya.
"BPJS mungkin nanti ditunggu, dalam waktu dekat akan dipersiapkan Kemenkeu Rp5,2 triliun nantinya akan dikoordinasikan dgn BPJS agar bisa memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun," ujar Dirjen Anggaran Askolani di Denpasar, Bali, Rabu (5/12/2018).
Besaran bantuan itu menurutnya mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan begitu, total bantuan untuk BPJS Kesehatan bakal mencapai sekitar Rp10,1 triliun pada 2018.
"Nanti setelah meeting akan audit sistem di BPJS untuk diverifikasi lagi di BPKP. Kedua, tentunya kewajiban BPJS akan diaudit BPKP untuk menjadi landasan pemerintah menetapkan kewajiban di 2019," Katanya.
BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengendalikan pembiayaan, membenahi manajemen tagihan, serta bersinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan sejumlah strategi dan kebijakan.
"BPJS diminta untuk sesuai rekomendasi BPKP, BPKP menginginkan kolektibilitasnya lebih tinggi, jangan seperti yang sekarang," tandasnya.
(fjo)