Gaji PNS Naik Per Januari, Bayarnya Dirapel Per Maret

Jum'at, 07 Desember 2018 - 20:55 WIB
Gaji PNS Naik Per Januari, Bayarnya Dirapel Per Maret
Gaji PNS Naik Per Januari, Bayarnya Dirapel Per Maret
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)mulai naik per Januari 2019 sebesar 5%. Namun pembayaran dirapel per Maret 2019.

Direktur Jenderal Kemenkeu, Askolani, mengatakan untuk mendukung ini, akan disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari mendatang. Kemudian diterbitkan pada Maret 2019.

"Terbitnya bulan Maret biasanya. Meski kebijakan itu diterbitkan bulan Maret, berlaku sejak Januari karena perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari," terangnya di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Askolani menjelaskan, per 1 Januari sudah mulai ada kenaikan gaji, tapi tentunya bayarnya itu menunggu PP jadi. Kalau PP itu jadi maka bulan Maret dibayar.

"Mekanismenya seperti itu. Kalau yang kita, kan pernah kenaikan gaji tiga tahun yang lalu, tapi tentunya nanti implementasinya nunggu (PP) itu dulu," katanya.

Nantinya, lanjut Askolani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengumumkan secara langsung. Kenaikan ini juga menjadi basis untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Iya dia punya biasanya akan menjadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3926 seconds (0.1#10.140)